MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 65 Juta Urus Sertifikasi K3

Publisher: Redaktur 13 Februari 2026 3 Min Read
Share
Sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Kemnaker 2015-2020, Chandrales Riawati Dewi, mengaku menerima Rp 65 juta terkait pengurusan sertifikasi K3 saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Majelis hakim mencecar Dewi terkait tujuan pemberian uang terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Terima kasih atas apa?” tanya ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana.

“Mungkin karena kami membantu,” jawab Dewi.

Hakim kemudian menegaskan bahwa saksi merupakan bagian dari proses penerbitan sertifikat sehingga tidak ada alasan ketidakpastian atas maksud pemberian uang tersebut.

Baca Juga:  Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

“Tidak mungkin karena ibu ada di situ, ibu adalah orang yang bagian dari proses itu. Jadi tidak ada kata mungkin. Ibu ada dalam proses bisnis di situ sehingga pertanyaannya, terima kasih atas apa?” cecar hakim.

“Membantu memproses sertifikat,” jawab Dewi.

Hakim kembali meminta Dewi menjelaskan secara jujur maksud pemberian uang tersebut, mengingat tugas Kemnaker memang menerbitkan sertifikat K3 bagi PJK3.

“Kemnaker ini bukan membantu memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3, sehingga ketika ada uang terima kasih yang kemudian beralih definisi menjadi uang teknis, di pemahaman ibu dan rekan-rekan sejawat, ini terima kasih karena apa?” tanya hakim.

Baca Juga:  Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

“Membantu proses penerbitan sertifikat,” jawab Dewi.

Hakim menekankan bahwa penerbitan sertifikat merupakan tugas pokok dan fungsi Kemnaker. Dewi akhirnya mengakui tujuan pemberian uang tersebut agar proses penerbitan sertifikat dipercepat.

“Agar cepat,” jawab Dewi.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penerimaan uang nonteknis dari PJK3 sebesar Rp 65 juta yang disebut diterima sejak 2019 hingga 2025.

“Izin Pak, itu kemarin penyidik dari 2019 menyatakan seperti itu,” jawab Dewi.

Dalam perkara ini terdapat 11 terdakwa, yakni Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia. HUM/GIT

Baca Juga:  Tunggu Vonis Rafael Alun yang Klaim Berjasa untuk Negara
TAGGED: chandrales riawati dewi, dirjen binwasnaker, dugaan pemerasan, kasus kemnaker, kemnaker, Pengadilan Tipikor Jakarta, pjk3, pt kem indonesia, rp 65 juta, sertifikasi K3, sidang tipikor, uang terima kasih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Kode ‘Kue’ di Balik Rp 20 Miliar untuk Febrie
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

Korupsi

Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?