MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026

Publisher: Redaktur 13 Februari 2026 2 Min Read
Share
Marcella Santoso menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pengacara Marcella Santoso dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 18 Februari 2026.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan jadwal pembacaan tuntutan tersebut kepada wartawan.

“(Tuntutan) Rabu, 18 Februari 2026,” ujar Sunoto.

Selain Marcella Santoso, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni pengacara Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa juga menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara perintangan penyidikan tiga kasus di Kejaksaan Agung RI, yaitu Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.

Baca Juga:  Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Sidang tuntutan digelar pekan depan setelah pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa Marcella Santoso dan lainnya selesai pada subuh sebelumnya.

Dalam dakwaan, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebut suap tersebut diberikan secara bersama-sama.

Marcella didakwa bersama Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.

Baca Juga:  KPK Panggil Lagi Fathroni Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Jaksa menyatakan para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara tersebut melalui skema nonyuridis di luar persidangan. HUM/GIT

TAGGED: ⁠Ariyanto Bakri, crude palm oil, Junaedi Saibih, m syafei, ⁠Marcella Santoso, Pengadilan Tipikor, perintangan penyidikan, sidang tuntutan, suap cpo, suap migor, tipikor jakarta pusat, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo: Tak Sanggup Kerja di Tanggal Merah, Minggir dari Kabinet
26 Agustus 2026
Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik
25 Agustus 2026
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar
25 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap
25 Agustus 2026
Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen
25 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo: Tak Sanggup Kerja di Tanggal Merah, Minggir dari Kabinet
26 Agustus 2026
Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik
25 Agustus 2026
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar
25 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap
25 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Prabowo: Tak Sanggup Kerja di Tanggal Merah, Minggir dari Kabinet

Hukum

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik

Hukum

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?