JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan senilai Rp 51 triliun yang melibatkan 100 calon legislatif terdaftar (DCT) dalam Pemilu 2024. Respons dan langkah-langkah KPK menyikapi temuan ini menjadi sorotan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa jika temuan ini melibatkan penyelenggara negara, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Dia menyoroti peran PPATK dalam melacak transaksi mencurigakan terkait rencana penyelenggaraan pemilu.
“UU-nya KPK seperti itu, kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,” ujar Alexander Marwata.
Meskipun belum ada langkah konkret yang diambil oleh KPK terkait temuan PPATK terkait dana mencurigakan Rp 51 triliun, Alexander Marwata mengapresiasi langkah PPATK yang secara transparan menyampaikan temuan tersebut kepada publik.
“Kalau nggak salah, sebelumnya nggak semasif seperti sekarang ini, tapi saya pikir baguslah buat PPATK. Jadi dia bisa memotret, bisa menelusuri, transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan rencana penyelenggara pemilu,” tambah Alexander Marwata.
PPATK telah mengirimkan dua laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK, yang akan ditindaklanjuti oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Proses tindak lanjut KPK melibatkan penelusuran unsur tindak pidana korupsi dari data transaksi mencurigakan yang telah disampaikan oleh PPATK.
“Kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur TPK nya, predicate crime. Karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu, kita mencari predicate crime-nya,” jelas Alexander Marwata.
Temuan PPATK mencakup transaksi mencurigakan sebesar Rp 51 triliun melibatkan 100 DCT dalam Pemilu 2024.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyampaikan bahwa 100 DCT tersebut merupakan sampel dengan transaksi keuangan terbesar dari tahun 2022 hingga 2023. Beberapa di antaranya melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.
“Kita juga melihat 100 DCT yang lakukan transaksi setoran dana dalam jumlah Rp 500 juta ke atas, itu dari 100 orang saja angkanya Rp 21.760.254.437.875,” ujar Ivan Yustiavandana.
Dalam laporan analisisnya, PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri kepada 100 caleg tersebut, dengan total mencapai Rp 7,7 triliun. Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK telah melaporkan laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) terhadap 100 DCT yang menerima uang dari luar negeri sebesar itu.
“Dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar rupiah,” tambah Ivan Yustiavandana. CAK/RAZ