MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 51 Triliun Involving 100 Caleg, Respons KPK

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 3 Min Read
Share
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan senilai Rp 51 triliun yang melibatkan 100 calon legislatif terdaftar (DCT) dalam Pemilu 2024. Respons dan langkah-langkah KPK menyikapi temuan ini menjadi sorotan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa jika temuan ini melibatkan penyelenggara negara, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Dia menyoroti peran PPATK dalam melacak transaksi mencurigakan terkait rencana penyelenggaraan pemilu.

“UU-nya KPK seperti itu, kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,” ujar Alexander Marwata.

Meskipun belum ada langkah konkret yang diambil oleh KPK terkait temuan PPATK terkait dana mencurigakan Rp 51 triliun, Alexander Marwata mengapresiasi langkah PPATK yang secara transparan menyampaikan temuan tersebut kepada publik.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

“Kalau nggak salah, sebelumnya nggak semasif seperti sekarang ini, tapi saya pikir baguslah buat PPATK. Jadi dia bisa memotret, bisa menelusuri, transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan rencana penyelenggara pemilu,” tambah Alexander Marwata.

PPATK telah mengirimkan dua laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK, yang akan ditindaklanjuti oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Proses tindak lanjut KPK melibatkan penelusuran unsur tindak pidana korupsi dari data transaksi mencurigakan yang telah disampaikan oleh PPATK.

“Kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur TPK nya, predicate crime. Karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu, kita mencari predicate crime-nya,” jelas Alexander Marwata.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Proyek Rp 9,5 Miliar

Temuan PPATK mencakup transaksi mencurigakan sebesar Rp 51 triliun melibatkan 100 DCT dalam Pemilu 2024.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyampaikan bahwa 100 DCT tersebut merupakan sampel dengan transaksi keuangan terbesar dari tahun 2022 hingga 2023. Beberapa di antaranya melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta.

“Kita juga melihat 100 DCT yang lakukan transaksi setoran dana dalam jumlah Rp 500 juta ke atas, itu dari 100 orang saja angkanya Rp 21.760.254.437.875,” ujar Ivan Yustiavandana.

Dalam laporan analisisnya, PPATK juga menemukan adanya aliran dana dari luar negeri kepada 100 caleg tersebut, dengan total mencapai Rp 7,7 triliun. Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK telah melaporkan laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) terhadap 100 DCT yang menerima uang dari luar negeri sebesar itu.

Baca Juga:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

“Dari 100 DCT yang transaksinya dianalisis itu, PPATK menemukan transaksi pembelian mencapai ratusan miliar rupiah,” tambah Ivan Yustiavandana. CAK/RAZ

TAGGED: Alexander Marwata, DCT, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, KPK, PPATK, Transaksi Mencurigakan, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?