MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

29 WNI Ditangkap di Filipina Terkait Online Scam dan Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia

Publisher: Redaktur 30 Maret 2025 2 Min Read
Share
Proses pemulangan 29 WNI dari Filipina setelah ditangkap terkait judi online dan online scam. (dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena diduga terlibat dalam praktik judi online dan online scam. Setelah menjalani proses hukum di Filipina, mereka telah dipulangkan ke Indonesia untuk dilakukan asesmen lebih lanjut.

Penangkapan para WNI ini dilakukan di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila, lokasi tempat mereka bekerja. Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjenpol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila.

“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNI bermasalah (WNIB) yang merupakan pekerja judi online atau online scam di Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” ujar Brigjenpol Untung Widyatmoko, Minggu, 30 Maret 2025.

Baca Juga:  Inspektorat KPK Usut Dugaan Pegawai Main Judi Online Saat Jam Kerja

Menurutnya, pemulangan 29 WNI tersebut dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 23.00 WIB, melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Polri menyebut bahwa 29 WNI ini ditangkap oleh otoritas Filipina karena melakukan aktivitas judi online (judol) dan online scam, yang merupakan tindakan ilegal di negara tersebut.

“Mereka semua ditangkap karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal serta dilarang oleh pemerintah Filipina,” tegas Brigjenpol Untung.

Setelah tiba di Indonesia, Polri akan melakukan asesmen untuk mengetahui kronologi, motif keberangkatan, serta dugaan keterlibatan dalam sindikat judi online dan penipuan daring.

“Tentunya terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Buat Grup WA, Selebgram Bogor Ini Buka Layanan VCS selain Promosikan Judi Online

Hingga kini, Polri terus mendalami jaringan sindikat yang beroperasi di Filipina dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan kelompok di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Filipina, Judi Online, online scam, repatriasi WNI, WNI, WNI ditangkap di Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Headlines

Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?