MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

29 WNI Ditangkap di Filipina Terkait Online Scam dan Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia

Publisher: Redaktur 30 Maret 2025 2 Min Read
Share
Proses pemulangan 29 WNI dari Filipina setelah ditangkap terkait judi online dan online scam. (dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena diduga terlibat dalam praktik judi online dan online scam. Setelah menjalani proses hukum di Filipina, mereka telah dipulangkan ke Indonesia untuk dilakukan asesmen lebih lanjut.

Penangkapan para WNI ini dilakukan di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila, lokasi tempat mereka bekerja. Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjenpol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila.

“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNI bermasalah (WNIB) yang merupakan pekerja judi online atau online scam di Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” ujar Brigjenpol Untung Widyatmoko, Minggu, 30 Maret 2025.

Baca Juga:  Duit Judi Online Mengalir ke 20 Negara, Legislator Desak Satgas Bertindak Cepat

Menurutnya, pemulangan 29 WNI tersebut dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 23.00 WIB, melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Polri menyebut bahwa 29 WNI ini ditangkap oleh otoritas Filipina karena melakukan aktivitas judi online (judol) dan online scam, yang merupakan tindakan ilegal di negara tersebut.

“Mereka semua ditangkap karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal serta dilarang oleh pemerintah Filipina,” tegas Brigjenpol Untung.

Setelah tiba di Indonesia, Polri akan melakukan asesmen untuk mengetahui kronologi, motif keberangkatan, serta dugaan keterlibatan dalam sindikat judi online dan penipuan daring.

“Tentunya terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  9 Fakta Kecelakaan Bus di Arab Saudi, 6 Jemaah Umrah RI Tewas Termasuk Anggota DPRD

Hingga kini, Polri terus mendalami jaringan sindikat yang beroperasi di Filipina dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan kelompok di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Filipina, Judi Online, online scam, repatriasi WNI, WNI, WNI ditangkap di Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?