MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun

Publisher: Redaktur 27 Juni 2026 2 Min Read
Share
Konferensi pers Bareskrim Polri mengungkap markas judi online dengan 145 situs dan deposit Rp 13,9 triliun.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri membongkar markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang mengelola 145 situs perjudian daring menggunakan server luar negeri dengan total nilai deposit mencapai sekitar Rp 13,9 triliun, Jumat, 26 Juni 2026.

Wakabareskrim Polri Irjenpol Nunung Syaifudin mengatakan jaringan internasional tersebut mengoperasikan ratusan situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah.

“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung

Menurutnya, hasil analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka menunjukkan total nilai deposit mencapai sekitar Rp 13,9 triliun. Nilai tersebut hingga kini masih didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK,” ujarnya.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 8,7 miliar.

Baca Juga:  Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Penyidik juga mengamankan 155 paspor serta ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam operasional sindikat tersebut.

Nunung menegaskan Polri berkomitmen memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia.

“Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidikan tidak akan berhenti pada pengungkapan markas judi online tersebut. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing (WNA), hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Jaksa KPK Ungkap 'Tarif' Vonis Bebas yang Diketok Hakim Agung Gazalba

“Penyelidikan ini perlu diketahui rekan-rekan tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: 145 situs, Bareskrim Polri, deposit, hayam wuruk, Judi Online, judol, OJK, Paspor, PPATK, server luar negeri, sindikat, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
27 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Modus HOT51 Kelabui Sistem Bank, 13 Tersangka dan 5 Korporasi Dijerat
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara

Politik

Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029

Hukum

ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur

Hukum

Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?