MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

29 WNI Ditangkap di Filipina Terkait Online Scam dan Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia

Publisher: Redaktur 30 Maret 2025 2 Min Read
Share
Proses pemulangan 29 WNI dari Filipina setelah ditangkap terkait judi online dan online scam. (dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena diduga terlibat dalam praktik judi online dan online scam. Setelah menjalani proses hukum di Filipina, mereka telah dipulangkan ke Indonesia untuk dilakukan asesmen lebih lanjut.

Penangkapan para WNI ini dilakukan di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila, lokasi tempat mereka bekerja. Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjenpol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila.

“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNI bermasalah (WNIB) yang merupakan pekerja judi online atau online scam di Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” ujar Brigjenpol Untung Widyatmoko, Minggu, 30 Maret 2025.

Baca Juga:  Promosikan Judi Online, Selebgram Wanita Ditangkap di Apartemen

Menurutnya, pemulangan 29 WNI tersebut dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 23.00 WIB, melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Polri menyebut bahwa 29 WNI ini ditangkap oleh otoritas Filipina karena melakukan aktivitas judi online (judol) dan online scam, yang merupakan tindakan ilegal di negara tersebut.

“Mereka semua ditangkap karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal serta dilarang oleh pemerintah Filipina,” tegas Brigjenpol Untung.

Setelah tiba di Indonesia, Polri akan melakukan asesmen untuk mengetahui kronologi, motif keberangkatan, serta dugaan keterlibatan dalam sindikat judi online dan penipuan daring.

“Tentunya terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  WNI yang Dijadikan PSK di Malaysia Dijanjikan Rp 367 Ribu/Jam

Hingga kini, Polri terus mendalami jaringan sindikat yang beroperasi di Filipina dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan kelompok di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: Filipina, Judi Online, online scam, repatriasi WNI, WNI, WNI ditangkap di Filipina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?