MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti

Publisher: Redaktur 18 Mei 2025 2 Min Read
Share
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memerintahkan seluruh platform digital untuk segera membersihkan konten bermuatan negatif, termasuk pornografi, inses, dan judi online (judol).

Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang berisi percakapan mengarah pada tindakan inses.

“Kementerian Komdigi telah berulang kali meminta industri platform untuk proaktif membersihkan ‘rumahnya’ sendiri dari konten negatif, baik itu pornografi, judol, trafficking, dan lainnya. Terutama yang berkaitan dengan anak di bawah umur, sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya Hafid pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa platform yang tidak mematuhi aturan akan diberikan teguran hingga sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) Komdigi.

Baca Juga:  Pasang Foto Porno Eks Pacar sebagai Profil WA, DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara

“Sanksi dilakukan bertahap. Mulai dari surat perintah take-down, surat teguran pertama (ST1), lalu surat teguran kedua (ST2) yang mewajibkan pemilik platform membuat surat komitmen pembayaran denda. Jika tetap tidak diindahkan, maka diterbitkan ST3 dan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” jelas Alexander.

Di sisi lain, Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah turun tangan. Direktur Siber, Kombespol Roberto Pasaribu, menyatakan pihaknya telah menyelidiki grup tersebut sejak sepekan lalu.

“Sudah kami selidiki sejak minggu lalu,” ujar Roberto, Jumat 16 Mei 2025.

Ia memastikan grup tersebut kini telah ditutup oleh pihak Meta karena melanggar kebijakan platform.

“Akun grup sudah ditutup/ditangguhkan oleh provider Facebook (Meta) karena melanggar aturan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Komdigi Blokir Situs dan Konten Medsos yang Diakses Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Grup ‘Fantasi Sedarah’ sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial X dan Instagram. Banyak warganet mengunggah tangkapan layar isi percakapan dalam grup yang mengandung unsur inses dan seks menyimpang.

Grup tersebut dikabarkan memiliki ribuan anggota dan berisi konten-konten yang dianggap menjijikkan dan berbahaya bagi publik. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Sabar, Direktur Siber, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Fantasi Sedarah, inses, Judi Online, Kombespol Roberto Pasaribu, konten bermuatan negatif, Menkomdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, platform digital, pornografi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?