MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejari Surabaya Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 90 Miliar di Batam

Publisher: Redaktur 8 Februari 2025 2 Min Read
Share
Kejari Surabaya berhasil menangkap buronan korupsi kredit macet di Batam. (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dibekuk. Pria itu diamankan saat sedang menginap di salah satu hotel di Batam.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan pria DPO itu diamankan Selasa 4 Februari 2025. Pengamanan dilakukan atas kolaborasi Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejari Surabaya.

“Kami telah mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO Kejari Surabaya atas nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat 7 Februari 2025.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

Putu menjelaskan kasus yang melatarbelakangi penangkapan ini. Eddy Gunawan Tambrin selaku Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA) diketahui mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar pada 2008. Dalam pengajuan itu Eddy menjaminkan belasan kapal kargo.

“Yang digunakan sebagai agunan 15 kapal kargo miliknya,” imbuhnya

Namun, di tahun 2010 kredit itu macet. Sementara sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayarkan. Ketika didalami Eddy diketahui justru menjual 15 kapal yang diagunkan itu. Sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Turut Serta Melakukan Korupsi’, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana penjara selama 10 tahun dan denda serta ganti kerugian negara Rp 36,4 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Usai diamankan, tim langsung membawa Eddy ke kota pahlawan untuk dijebloskan ke dalam penjara.

“Rabu 5 Februari 2025, terpidana telah tiba di Surabaya dan telah dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Batam, Buronan, Eddy Gunawan Tambrin, Kejaksaan Agung, Kejari Batam, Kejari Surabaya, Korupsi, kredit macet, Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, SIRI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?