SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dibekuk. Pria itu diamankan saat sedang menginap di salah satu hotel di Batam.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan pria DPO itu diamankan Selasa 4 Februari 2025. Pengamanan dilakukan atas kolaborasi Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejari Surabaya.
“Kami telah mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO Kejari Surabaya atas nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat 7 Februari 2025.
Putu menjelaskan kasus yang melatarbelakangi penangkapan ini. Eddy Gunawan Tambrin selaku Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA) diketahui mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar pada 2008. Dalam pengajuan itu Eddy menjaminkan belasan kapal kargo.
“Yang digunakan sebagai agunan 15 kapal kargo miliknya,” imbuhnya
Namun, di tahun 2010 kredit itu macet. Sementara sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayarkan. Ketika didalami Eddy diketahui justru menjual 15 kapal yang diagunkan itu. Sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Turut Serta Melakukan Korupsi’, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana penjara selama 10 tahun dan denda serta ganti kerugian negara Rp 36,4 miliar,” ujarnya.
Usai diamankan, tim langsung membawa Eddy ke kota pahlawan untuk dijebloskan ke dalam penjara.
“Rabu 5 Februari 2025, terpidana telah tiba di Surabaya dan telah dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” tuturnya. HUM/GIT