MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Publisher: Redaktur 5 Juli 2025 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menghadapi tuntutan berat di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula.

Yang menarik, salah satu poin utama yang memberatkan tuntutan jaksa adalah sikap Tom Lembong yang tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan pada Jumat 4 Juli 2025.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Disel di Rutan Surabaya

Jaksa hanya memiliki satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Tom Lembong, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Selebihnya, jaksa menekankan bahwa perbuatan Tom tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih.

Menanggapi tuntutan ini, Tom Lembong mengaku terheran-heran dan kecewa. Ia merasa tuntutan yang dibacakan jaksa mengabaikan 100% fakta persidangan yang telah berlangsung selama 20 kali dalam kurang lebih 4 bulan.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Tom bahkan mengibaratkan tuntutan jaksa sebagai hasil “copy-paste” dari surat dakwaan, seolah puluhan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak pernah ada.

Baca Juga:  Sandra Dewi Dipanggil Terkait Kasus Suami Harvey Moeis?

“Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi. Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggris-nya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” keluhnya.

Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Agung yang menurutnya tidak bersikap profesional, padahal dirinya sudah bersikap kooperatif dan memberikan penjelasan selama proses persidangan.

Tom Lembong merasa, berbagai tuduhan dalam dakwaan sudah terbantahkan oleh keterangan saksi dan ahli, namun hal tersebut seolah diabaikan dalam tuntutan jaksa.

Menariknya, jaksa tidak menuntut Tom Lembong untuk membayar uang pengganti. Jaksa menjelaskan bahwa uang pengganti akan dibebankan kepada pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana, terutama pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari kegiatan importasi gula tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Beranggotakan Sembilan Jaksa

“Berdasarkan fakta persidangan terkait ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Tipikor lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” terang jaksa. HUM/GIT

TAGGED: Kejaksaan Agung, korupsi kegiatan importasi gula, Mantan Menteri Perdagangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan

Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Hukum

19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir

Korupsi

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?