MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim MK Tak Akan Tangani Perkara Sengketa Pilkada dari Daerah Asal

Publisher: Redaktur 5 Januari 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari daerah asal masing-masing. Hal itu dianggap mencegah potensi konflik kepentingan MK terhadap perkara sidang.

“Para Hakim Konstitusi di Panel tersebut tidak akan memeriksa perkara PHPU Kepala Daerah yang diajukan dari daerah asalnya,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz, Minggu 5 Januari 2025.

Faiz mengatakan seluruh perkara yang telah teregistrasi akan dibagi pemeriksaannya ke dalam tiga panel berbeda. Setiap panel akan terdiri atas 3 hakim konstitusi.

“Seluruh perkara yang telah diregistrasi akan dibagi pemeriksaannya secara proporsional ke dalam tiga panel berbeda yang masing-masing panel terdiri dari 3 hakim konstitusi,” tuturnya.

Baca Juga:  Adies Kadir Mulai Bersidang di MK Usai Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

Terkait persiapan sidang, Faiz mengatakan para hakim akan mempelajari dahulu permohonan perkara yang telah teregistrasi. Sidang pemeriksaan pendahuluan diketahui akan digelar pada 8 Januari 2025.

“Para hakim konstitusi tentunya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh permohonan yang sudah diregistrasi sebelum diperiksa di dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang rencananya akan diadakan mulai tanggal 8 Januari 2025,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pihaknya menerima sebanyak 314 permohonan sengketa Pilkada 2024. Suhartoyo menjelaskan, 314 permohonan itu terbanyak merupakan permohonan sengketa pilbup dengan total 242 perkara. Sementara sebanyak 23 permohonan sengketa pilgub serta 49 permohonan sengketa pilwalkot. HUM/GIT

Baca Juga:  Adies Kadir Agak Sedih Ditetapkan Jadi Hakim MK Usulan DPR
TAGGED: hakim MK, PHPU, sengketa pilkada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

Hukum

Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak

Hukum

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?