MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Double Job Yasonna di Kasus Harun Masiku Ditelusuri KPK

Diperiksa 7 Jam, Keluar Lewat Pintu Belakang

Publisher: Redaktur 19 Desember 2024 5 Min Read
Share
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memenuhi panggilan KPK. Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

Pemeriksaan kepada Yasonna dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024. Yasonna sedianya diperiksa pada Jumat 13 Desember 2024, namun politikus PDI-P itu meminta diundur.

“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18, karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya,” kata Yasonna saat dihubungi, Sabtu 14 Desember 2024.

KPK pun menjadwalkan pemeriksaan Yasonna, sesuai permintaan Yasonna yakni Rabu 18 Desember 2024 ini. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan Yasonna ini berkaitan dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

“Terkait penetapan, saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika.

Ada dua poin penting dari pemeriksaan Yasonna di KPK terkait Harun Masiku. Dia dicecar perihal jabatannya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Curhat Panjang Lebar di Praperadilan Hasto

Yasonna Diperiksa 7 Jam, Keluar Lewat Pintu Belakang

Yasonna selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 16.46 WIB. Dia keluar dari lobi belakang gedung KPK.

Yasonna mulai diperiksa sekitar pukul 09.50 WIB. Artinya, Yasonna diperiksa penyidik sekitar 7 jam lamanya.

Sebelumnya, Yasonna Laoly tiba di gedung KPK. Yasonna memenuhi panggilan sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

Yasonna tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Yasonna terlihat mengenakan pakaian kemeja putih dan jaket cokelat. Dia tampak membawa map biru.

“Terkait penetapan, Saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri. Dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ucap Jubir KPK Tessa menjelaskan pemanggilan Yasonna sebagai saksi.

Harun Masiku sendiri masih jadi buron sejak 2020. Sementara itu, para tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, telah dihukum penjara.

Baca Juga:  Aliran Duit dari SYL ke Istri dan Partai NasDem Terkait Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian

Dicecar soal Jabatan Ketua DPP PDI-P

Yasonna mengaku dicecar penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan fatwa itu dilakukannya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan permintaan fatwa ke MA terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Dia menyebut ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDI-P. Dia menyebut pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P.

“Inti pokoknya sebagai Ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena waktu proses pencalegan itu ada tafsir yang berbeda setelah judicial review ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57 dan DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda,” ujar Yasonna.

Baca Juga:  Sosok Maria Lestari yang Kini Ditelusuri KPK

“Kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” sambungnya.

Penyidik KPK Cecar soal Perlintasan Harun Masiku

Selain terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut, Yasonna juga dicecar mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM. Penyidik KPK mencecarnya terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

Yasonna mengatakan dua hal itu ditanyakan KPK sesuai dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum dan Perundangan terkait pengajuan fatwa ke MA. Serta posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM terkait riwayat perlintasan Harun Masiku.

“Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” kata Yasonna.

Yasonna mengapresiasi penyidik KPK yang dinilainya telah bekerja secara professional.

“Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” pungkas Yasonna. HUM/GIT

TAGGED: Double Job Yasonna, Harun Masiku, Jubir KPK, Kasus Harun Masiku Ditelusuri KPK, KPK, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Tessa Mahardhika, Yasonna Laoly
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?