MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Publisher: Redaktur 1 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Gedung DPR RI. Dalam rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan dan seluruh fraksi, DPR secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto beserta 1.115 terpidana lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers pada Kamis malam 31 Juli 2025, menyampaikan persetujuan ini sebagai respons atas dua Surat Presiden yang masuk pada 30 Juli 2025.

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Baca Juga:  Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR

Senada dengan itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang berisi pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana.

Nama Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menjadi salah satu yang menonjol dalam daftar tersebut.

Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan semangat persatuan dan persaudaraan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

“Pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan,” tegas Dasco.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa proses pemberian amnesti telah melalui verifikasi dan uji publik yang ketat.

Dari 44.000 usulan yang masuk, 1.116 di antaranya telah memenuhi syarat pada tahap pertama ini. Tahap kedua akan menyusul dengan 1.668 nama lainnya.

Baca Juga:  Armuji Dampingi Warga Hadapi Klaim Tanah Pertamina, BPN Surabaya I Tegaskan Hormati Hak Warga Perumahan Darmo Hill

Menurut Supratman, pertimbangan utama dalam pemberian amnesti dan abolisi ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional.

Hal ini mencakup penanganan kasus-kasus yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan makar tanpa senjata.

“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” pungkasnya, menggarisbawahi visi rekonsiliasi yang diusung oleh pemerintahan saat ini. HUM/GIT

TAGGED: Abolisi, Amnesti, DPR RI, Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum, Sekretaris Jenderal PDI-P, Sufmi Dasco Ahmad, Supratman Andi Agtas, Tom Lembong, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?