MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Publisher: Redaktur 1 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Reza Gladys didampingi Fitri Salhuteru datangi persidangan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tuduhan Nikita Mirzani tentang adanya rekaman yang membuktikan Reza Gladys mengatur jaksa dan hakim dibantah keras oleh pihak pelapor.

Melalui tim kuasa hukumnya, Reza Gladys menilai pernyataan tersebut hanya akal-akalan Nikita untuk menggiring opini publik.

Dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025, Nikita Mirzani membuat klaim mengejutkan.

Ia mengaku memiliki rekaman suara dan tangkapan layar percakapan yang diduga kuat menunjukkan Reza Gladys dan keluarganya telah mengondisikan jalannya proses hukum.

“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan… yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys, yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim,” kata Nikita di ruang sidang.

Baca Juga:  Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

Sebagai bukti, Nikita bahkan menyerahkan sebuah flashdisk kepada majelis hakim, seraya memohon agar ia dibebaskan dari tahanan setelah hakim mendengarkan isinya.

Menanggapi tudingan tersebut, tim kuasa hukum Reza Gladys, yang terdiri dari Surya Batubara, Zulkifli, dan Robert Par Uhum, angkat bicara. Surya Batubara dengan tegas membantah semua tuduhan.

“Dapat kami pastikan bahwa apa yang disampaikan Nikita tidak ada pada dokter Reza. Kami pastikan itu,” tegas Surya Batubara.

Zulkifli menambahkan, jika memang ada bukti rekaman, sebaiknya hal itu dibuktikan melalui jalur hukum. Ia juga menyindir pernyataan Nikita yang dinilai berusaha menggiring opini.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Surya Batubara bahkan menyebut klaim Nikita hanyalah “akal-akalan”. Ia menyinggung arogansi dan perilaku Nikita di persidangan.

“Akal-akalan, bisa saja karena tipikal dia kita lihat bagaimana arogansi, sombong, angkuh, bahkan hakim dibentak-bentak, di mana di persidangan hakim dibentak-bentak,” bebernya.

Pihak Reza Gladys juga menyayangkan sikap Nikita sebagai seorang ibu yang memiliki tiga anak.

“Dia punya anak 3 yang butuh bimbingan anaknya… tapi dengan keangkuhannya ya… Bagaimana putusan hakim yang akan kami dengarkan nanti selanjutnya,” tambahnya.

Reza Gladys sendiri, saat dimintai konfirmasi, mengaku tidak mengetahui sama sekali perihal rekaman yang dimaksud Nikita. “Gak tahu malah baru ini, maksudnya gimana?” respons Reza.

Baca Juga:  Dakwaan TPPU dan Gratifikasi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Capai Rp 445 Miliar

Setelah sidang usai, Nikita sempat menolak untuk kembali ke Rutan Pondok Bambu. Ia bertahan di ruang sidang selama 30 menit, menuntut agar rekaman tersebut segera diputar.

Namun, setelah permintaannya tidak dipenuhi, ia akhirnya digiring oleh belasan petugas kembali ke rutan. HUM/GIT

TAGGED: Nikita Mirzani, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, reza gladys, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia
22 Juli 2026
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK
22 Juli 2026
Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar
22 Juli 2026
Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia
22 Juli 2026
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK
22 Juli 2026
Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar
22 Juli 2026
Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia

Korupsi

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK

Korupsi

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?