MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

Publisher: Admin 30 Juli 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Perjalanan hukum kasus pemukulan terhadap Pemimpin Redaksi SKH Memorandum, Sujatmiko, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

Herry Sunaryo, rekan kerjanya sekaligus Manajer Pemasaran dan Pengembangan di perusahaan media yang sama, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 30 Juli 2025.

Sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya dipimpin oleh Hakim Ketua Muh Zulkarnain.

Terdakwa Herry Sunaryo usai mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim Muh Zulkarnain.
Terdakwa Herry Sunaryo usai mendengarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim Muh Zulkarnain.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas Zulkarnain dalam amar putusannya.

Baca Juga:  Terkuak di Sidang! Saksi Bongkar 'Kode Kamar' Transferan Duit Pengacara Ronald Tannur di PN Surabaya

Meski dijatuhi hukuman penjara, Herry tidak langsung ditahan. Vonis tiga bulan penjara tersebut diberikan dengan status percobaan enam bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan Herry kembali melakukan tindak pidana, hukuman penjara akan dijalankan sepenuhnya.

Vonis Sejalan dengan Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim tersebut identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaki, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tiga bulan penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut konflik internal dua orang pejabat struktural di lingkungan redaksi media, yang semestinya menjadi ruang dialog dan intelektual, bukan kekerasan fisik.

Baca Juga:  Pengacara Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara atas Dugaan Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Baik terdakwa maupun pihak kejaksaan menyatakan belum mengambil sikap final atas putusan tersebut.

“Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar keduanya kompak saat diminta tanggapan oleh majelis hakim. HUM/BAD

TAGGED: Hakim Ketua Muh Zulkarnain, Herry Sunaryo, Masa Percobaan, Memorandum, Pengadilan Negeri Surabaya, Penganiayaan, PN Surabaya, Vonis Pemukulan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Hukum

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

Hukum

Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan

Nasional

Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?