MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mendes Abdul Halim Diperiksa KPK: Apa Kasus di Balik Pemeriksaan Ini?

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana hibah dari APBD Pemprov Jawa Timur.

Abdul Halim, yang juga dikenal sebagai kakak kandung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.55 WIB, Kamis, 22 Agustus 2024.

Abdul Halim mengkonfirmasi bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan dana hibah di Jawa Timur. “Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur,” ujarnya seperti dilansir kumparannews. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah.

Baca Juga:  MAKI Ikut-ikutan Sentil Buntut Drama Pimpinan KPK Vs Dewas soal Nyali Kecil

Sebagai mantan Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim menyatakan akan memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya mengenai kasus tersebut.

“Enggak ada [persiapan], ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim mengalokasikan dana hibah sebesar sekitar Rp 7,8 triliun kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim.

Baca Juga:  Disingkirkan Firli Via TWK, 4 Eks Pegawai KPK Menatap Peluang Jadi Capim KPK

Dugaan suap terjadi pada dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021, dan Sahat, bersama dengan Abdul Hamid, diduga bersepakat untuk melanjutkan praktik tersebut pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Sahat telah divonis 9 tahun penjara, dan kasus ini saat ini sedang dalam proses pengembangan oleh KPK.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkap.

Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang lainnya berperan sebagai pemberi suap, dengan 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan, Proyek, dan Gratifikasi
TAGGED: Abdul Halim Iskandar, APBD Pemprov Jatim, Cak Imin, dana hibah, KPK, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Mendes PDTT, Muhaimin Iskandar, Sahat Tua Simanjuntak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal

Korupsi

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

Politik

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar

Politik

Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?