MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mendes Abdul Halim Diperiksa KPK: Apa Kasus di Balik Pemeriksaan Ini?

Publisher: Redaktur 24 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana hibah dari APBD Pemprov Jawa Timur.

Abdul Halim, yang juga dikenal sebagai kakak kandung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.55 WIB, Kamis, 22 Agustus 2024.

Abdul Halim mengkonfirmasi bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan dana hibah di Jawa Timur. “Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur,” ujarnya seperti dilansir kumparannews. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah.

Baca Juga:  Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Sebagai mantan Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim menyatakan akan memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya mengenai kasus tersebut.

“Enggak ada [persiapan], ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim mengalokasikan dana hibah sebesar sekitar Rp 7,8 triliun kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

Dugaan suap terjadi pada dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021, dan Sahat, bersama dengan Abdul Hamid, diduga bersepakat untuk melanjutkan praktik tersebut pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Sahat telah divonis 9 tahun penjara, dan kasus ini saat ini sedang dalam proses pengembangan oleh KPK.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkap.

Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang lainnya berperan sebagai pemberi suap, dengan 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. HUM/GIT

Baca Juga:  Skandal Dana CSR BI dan OJK: KPK Sita 15 Mobil Mewah Anggota DPR Satori
TAGGED: Abdul Halim Iskandar, APBD Pemprov Jatim, Cak Imin, dana hibah, KPK, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Mendes PDTT, Muhaimin Iskandar, Sahat Tua Simanjuntak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?