JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka pemerasan 16 kepala OPD dengan modus baru menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal, Senin 13 April 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan sejak pelantikan pejabat pada Desember 2025.
“Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut,” kata Asep.
Menurutnya, para kepala OPD berada dalam tekanan karena surat yang telah ditandatangani bisa sewaktu-waktu digunakan seolah-olah mereka mengundurkan diri, baik dari jabatan maupun sebagai ASN.
“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN,” ujarnya.
“Ini nggak tahu-tahu nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga. Jadi ancamannya sebetulnya yang digunakan untuk mengikat ini sangat berat. Mereka sudah pada titik resah,” tambahnya.
Selain itu, ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal, disebut memiliki peran penting dalam menjalankan skema tersebut, mulai dari memanggil kepala OPD hingga mencatat besaran uang yang harus disetorkan.
“Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia yang mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian yang dianggap menjadi hutang,” jelas Asep.
Ia menambahkan, setiap permintaan tambahan anggaran langsung dicatat sebagai utang kepala OPD kepada bupati.
“Kemudian, ini mungkin sedikit tambahan, jadi ini adalah, kalau di kami sejauh ini, ini temuan baru. Temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru,” katanya.
“Kapan kamu mbalelo misalnya itu kan, ya sudah, ditanggali lah, ditanggal itu. Berlaku lah surat itu, surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan,” pungkasnya. HUM/GIT

