MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Modus Baru Bupati Tulungagung Peras OPD Terungkap KPK Usai OTT

Publisher: Redaktur 13 April 2026 3 Min Read
Share
KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka pemerasan 16 kepala OPD dengan modus baru menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal, Senin 13 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan sejak pelantikan pejabat pada Desember 2025.

“Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut,” kata Asep.

Baca Juga:  KPK Periksa Gatot Heroe, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Menurutnya, para kepala OPD berada dalam tekanan karena surat yang telah ditandatangani bisa sewaktu-waktu digunakan seolah-olah mereka mengundurkan diri, baik dari jabatan maupun sebagai ASN.

“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN,” ujarnya.

“Ini nggak tahu-tahu nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga. Jadi ancamannya sebetulnya yang digunakan untuk mengikat ini sangat berat. Mereka sudah pada titik resah,” tambahnya.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Tak Lagi Kedinginan Saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA

Selain itu, ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal, disebut memiliki peran penting dalam menjalankan skema tersebut, mulai dari memanggil kepala OPD hingga mencatat besaran uang yang harus disetorkan.

“Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia yang mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian yang dianggap menjadi hutang,” jelas Asep.

Ia menambahkan, setiap permintaan tambahan anggaran langsung dicatat sebagai utang kepala OPD kepada bupati.

Baca Juga:  KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

“Kemudian, ini mungkin sedikit tambahan, jadi ini adalah, kalau di kami sejauh ini, ini temuan baru. Temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru,” katanya.

“Kapan kamu mbalelo misalnya itu kan, ya sudah, ditanggali lah, ditanggal itu. Berlaku lah surat itu, surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: ajudan bupati, gatut sunu, kasus kpk, korupsi daerah, KPK, KPK Jakarta, modus baru korupsi, OTT KPK, pejabat opd, pemerasan opd, Surat Pengunduran Diri, tekanan pejabat, Tulungagung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Survei PPI: 65,4 Persen Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
19 Oktober 2026
Survei PPI: Amran Sulaiman, Teddy Indra Wijaya, dan Erick Thohir Dinilai Berkinerja Terbaik
19 Oktober 2026
Viral Cambuk Kepala SPPG di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Oktober 2026
Orang Utan Kebingungan di Bekas Kebakaran Kalteng, BKSDA Evakuasi
19 Oktober 2026
Survei PPI: Elektabilitas Prabowo 31,6 Persen, Dedi Mulyadi 11,4 Persen
19 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Survei PPI: 65,4 Persen Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
19 Oktober 2026
Survei PPI: Amran Sulaiman, Teddy Indra Wijaya, dan Erick Thohir Dinilai Berkinerja Terbaik
19 Oktober 2026
Viral Cambuk Kepala SPPG di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Oktober 2026
Orang Utan Kebingungan di Bekas Kebakaran Kalteng, BKSDA Evakuasi
19 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Survei PPI: 65,4 Persen Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo

Pemerintahan

Survei PPI: Amran Sulaiman, Teddy Indra Wijaya, dan Erick Thohir Dinilai Berkinerja Terbaik

Headlines

Viral Cambuk Kepala SPPG di KPPG Bogor, Korwil Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Peristiwa

Orang Utan Kebingungan di Bekas Kebakaran Kalteng, BKSDA Evakuasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?