MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Satgas PASTI OJK Blokir 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol-Pinpri Ilegal: Tindakan Tegas Terhadap Keuangan Ilegal

Publisher: Redaktur 31 Desember 2023 3 Min Read
Share
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penemuan sejumlah aktivitas ilegal selama bulan November 2023. Selain itu, ratusan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal juga telah diblokir.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa telah ditemukan 22 entitas yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, termasuk penawaran investasi bodong, selama bulan November 2023.

Dari 22 entitas tersebut, 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas terlibat dalam kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas terlibat dalam kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Selama periode yang sama, Satgas PASTI juga berhasil melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Terdapat pula temuan 288 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. Dengan total, 625 pinjol dan pinpri ilegal telah berhasil diblokir.

“Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:  Ada yang Disita saat KPK Geledah Bank Indonesia di Kasus CSR

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, untuk selanjutnya memberikan instruksi kepada pihak bank guna melakukan pemblokiran.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena dapat berpotensi merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memastikan legalitas suatu produk dan mempertimbangkan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Baca Juga:  OJK Bongkar Jual Beli Rekening Bank untuk Judi Online

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, mereka dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. CAK/RAZ

TAGGED: OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, pinjaman pribadi, pinjol, pinpri, Satgas PASTI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024
17 Mei 2025
Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku
17 Mei 2025
Kursi Keramat Ketua DPC PDI-P Surabaya
17 Mei 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 
17 Mei 2025
Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah
17 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024
17 Mei 2025
Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku
17 Mei 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 
17 Mei 2025
Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah
17 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur
15 Mei 2025
Dibuka Bursa Ketua Umum PPP, Muktamar Digelar Agustus-September 2025
15 Mei 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Tansri, S.Si.T., S.H., M.H., QRMP bersama jajaran foto bersama Gubernur Anwar Hafid.
Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng Siap Sukseskan Program Gubernur Anwar Hafid
16 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Hukum

Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku

Opini

Kursi Keramat Ketua DPC PDI-P Surabaya

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
Headlines

170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?