MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Kolaka Timur Diciduk KPK Setelah Rakernas NasDem: Tersandung OTT di Sulawesi Tenggara

Publisher: Redaktur 8 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR RI, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Heri Gunawan diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, seperti membeli rumah, mobil, dan membangun tempat usaha.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kesepakatan rahasia antara pimpinan BI dan OJK dengan Komisi XI DPR RI.

“Kesepakatan yang dibuat dalam rapat tertutup pada tahun 2020, 2021, dan 2022 ini memungkinkan setiap anggota Komisi XI untuk menerima dana program sosial dengan dalih dikelola melalui yayasan masing-masing,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga:  Mencuat 11 Nama Usulan Anggota Pansel KPK, ICW Bicara soal Kriteria

KPK menduga, Heri Gunawan menerima dana sebesar Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI dan Rp 7,64 miliar dari OJK.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun nyatanya tidak dilaksanakan. Sebaliknya, Heri Gunawan memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan dana tersebut ke rekening pribadi,” tambahnya.

Dana yang diselewengkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, membuka outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli mobil.

Selain Heri Gunawan, KPK juga menetapkan anggota DPR RI lainnya, Satori, sebagai tersangka dalam kasus serupa dengan dugaan penerimaan dana mencapai Rp 12,52 miliar.

Baca Juga:  Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. HUM/GIT

TAGGED: Abd Azis, Asep Guntur Rahayu, Bupati Kolaka Timur, CSR, Heri Gunawan, Komisi XI DPR RI, KPK, OJK, Plt Deputi Penindakan KPK, Satori
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

19 Aset Tanah, Harta Rp 19,85 Miliar: Agus Andrianto di Tengah Sorotan Lapas Cibinong
30 September 2026
Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong
30 September 2026
KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS
30 September 2026
Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
30 September 2026
KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN
30 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong
30 September 2026
KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS
30 September 2026
Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya
30 September 2026
KPK Geledah Pengembang di Bandung Barat, Diduga Terkait Pengurusan HGB ATR/BPN
30 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

19 Aset Tanah, Harta Rp 19,85 Miliar: Agus Andrianto di Tengah Sorotan Lapas Cibinong

Pemasyarakatan

Bappisus Usut Dugaan Komersialisasi Hunian Eksklusif Lapas Cibinong

Korupsi

KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha Berinisial EBS

Nasional

Pentolan OPM Hermanus Hogajau Tewas dalam Kontak Tembak di Intan Jaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?