MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Melebihi Izin Tinggal, Pasangan Asal WNA Amerika Serikat Dideportasi Kantor Imigrasi Mataram

Publisher: Admin 9 November 2023 2 Min Read
Share
Pungki Handoyo (kanan), Kepala Kantor Imigrasi Mataram didampingi Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (kiri) merilis tangkapan WNA Amerika Serikat yang overstay.
Pungki Handoyo (kanan), Kepala Kantor Imigrasi Mataram didampingi Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (kiri) merilis tangkapan WNA Amerika Serikat yang overstay.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Mataram, Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan pendeportasian terhadap orang asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kali ini, pasangan WNA asal Amerika Serikat berinisial JDD (29) dan RYD (30), akan dideportasi kembali ke negara asalnya karena overstay (melebihi izin tinggal) selama lebih dari 60 (enam puluh) hari di Indonesia.

Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Mataram menyampaikan, bahwa kedua WN Amerika Serikat tersebut diamankan oleh petugas di TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) saat akan berangkat menuju Kuala Lumpur pada 8 November 2023.

“Petugas di TPI BIZAM yang mengamankan pada saat akan berangkat ke Kuala Lumpur
kemudian dijemput oleh petugas di seksi Inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi,” papar Pungki Handoyo
Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga:  Putu Agus Eka Putra Pimpin Imigrasi Sumbawa Besar, Siap Lanjutkan Kepemimpinan Lebih Baik

Lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah melakukan deportasi terhadap empat orang WN Amerika Serikat pada periode Oktober hingga November ini,

“Kami sudah sampaikan juga pemberitahuan ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,”ungkap Pungki Handoyo.

Pasangan WN Amerika Serikat ini telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta bahwa kedua orang ini dengan sengaja telah berada di wilayah Indonesia melewati batas dari masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.

“Hasil pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim, keduanya telah overstay selama lebih dari 60 (enam puluh) hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Pendeportasian dan Penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia,” beber Pungki Handoyo.

Baca Juga:  4 WNA China dan Timor Leste Diamankan, Salahgunakan Izin Tinggal dan Perdagangan Rokok Ilegal

Dalam kesempatan lainnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan, tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia ini sudah sesuai dengan amanat dari Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna H Laoly.

“Kami juga akan selalu berusaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di NTB, khususnya Pulau Lombok sehingga nantinya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang boleh masuk ke sini,” pungkas Parlindungan. (hum/cak)

TAGGED: Cegah Tangkal, Deportasi, Deportasi WNA, Imigrasi Mataram, Kemenkumham NTB, Melebihi Izin Tinggal, Nusa Tenggara Barat, WN Amerika Serikat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Hukum

Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Hukum

Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal

Nusa Tenggara Barat

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?