MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB

Publisher: Redaktur 24 April 2026 2 Min Read
Share
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait tindak pidana pencucian uang hasil narkoba di NTB, Kamis 23 April 2026.

“Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, serta dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Selain itu, ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombespol Handik Zusen dan Kombespol Kevin Leleury.

Baca Juga:  Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan, serta dokumen.

Sementara itu, Ko Erwin diketahui merupakan bandar besar narkoba di NTB yang telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus ini turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Andre alias The Doctor disebut sebagai pemasok sabu kepada Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB, dengan dua kali transaksi pada Januari 2026.

Baca Juga:  Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba

Transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kilogram sabu, sedangkan transaksi kedua senilai Rp 400 juta dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

Setelah penangkapan Ko Erwin, Bareskrim juga menangkap sejumlah tersangka lain yang tergabung dalam jaringan tersebut, termasuk Andre alias The Doctor. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, bareskrim tangkap, erwin iskandar, Jaringan Narkoba, kasus narkoba, ko erwin, narkoba ntb, penangkapan keluarga, Pengedar Narkoba, sabu bima, tindak pidana narkoba, tppu narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak
23 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit

Hukum

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat

Bareskrim

Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang

Bareskrim

Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?