MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

4 WNA China dan Timor Leste Diamankan, Salahgunakan Izin Tinggal dan Perdagangan Rokok Ilegal

Publisher: Admin 5 Desember 2025 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) bersama Bea Cukai merilis tangkapan orang asing hasil operasi gabungan.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) bersama Bea Cukai merilis tangkapan orang asing hasil operasi gabungan.
Ad imageAd image

ATAMBUA, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengamankan empat warga negara asing yang terlibat penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal berupa perdagangan rokok tanpa izin.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah laporan masyarakat memicu operasi gabungan lintas instansi.

“Operasi ini digelar berdasarkan surat perintah resmi dan laporan Lurah Tenukiik mengenai peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh WNA. Informasi tersebut langsung direspons dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, Intelkam, Babinsa, dan perangkat kelurahan,” beber Kakanim Putu Agus.

Dijelaskan olehnya, 4 identitas WNA yang Diamankan yakni, LSR (China), LJI (China),HRO (China) dan LJN (Timor Leste).

Baca Juga:  Imigrasi Kediri Deportasi WN Jepang di Kampung Bahasa, Tegaskan Kepatuhan Visa Lewat Sosialisasi

“Keempatnya masuk ke Indonesia melalui TPI Motaain pada tanggal berbeda menggunakan Visa on Arrival (VoA),” sambungnya.

Berdasarkan pemantauan sejak September 2025, ketiga WNA asal China beserta satu WNA Timor Leste diduga menjalankan bisnis rokok ilegal di wilayah TTU, Malaka, dan Belu.

Pada 4 Desember 2025, pukul 15.00 WITA, penggeledahan di rumah LJN di Kelurahan Tenukiik menemukan 2 karton (98 slof) rokok Marlboro ilegal dan mengamankan LJN yang berperan sebagai kurir/administrator.

Pukul 18.45–19.00 WITA, tim bergerak ke Lolowa. Dari rumah kontrakan WNA China ditemukan kembali puluhan slof rokok ilegal berbagai merek, meski para WNA mengaku hanya sebagai wisatawan.

Baca Juga:  148 WNA Ditindak Imigrasi Surabaya, Inteldakim Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

Dari hasil operasi, imigrasi dan tim gabungan mengamankan puluhan karton dan slof rokok ilegal merek Marlboro dan rokok China,
7 unit handphone, 1 unit Nissan Mini SUV bernomor polisi D 2147 6 (mobil sewaan),
Uang tunai: 150 dolar, Rp5 juta, dan 2.000 yuan

Seluruh barang bukti dan WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua pada pukul 21.25 WITA untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan.

Dari sinergi dengan instansi, Imigrasi berhasil membongkar jaringan dan mengungkap:
Penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA asal China melalui aktivitas perdagangan ilegal.

Baca Juga:  Imigrasi Atambua Perkuat Sinergi Tapal Batas, Dukung Pendidikan Pertahanan Internasional di Unhan Republik Indonesia Belu

Jaringan distribusi rokok ilegal yang melibatkan penyimpanan, distribusi, dan kurir lokal. Dimana, efektivitas kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan tetap terjaga.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra menambahkan, bahwa para WNA tersebut akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, apabila terbukti melanggar.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan wilayah perbatasan tetap aman dari aktivitas ilegal yang dilakukan WNA serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,”  pungkas Agus. HUM/BAD

TAGGED: 4 WNA China, Bea Cukai, Deportasi, Imigrasi Atambua, Izin Tinggal, Putu Agus Eka Putra, Rokok Ilegal, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?