MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

4 WNA China dan Timor Leste Diamankan, Salahgunakan Izin Tinggal dan Perdagangan Rokok Ilegal

Publisher: Admin 5 Desember 2025 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) bersama Bea Cukai merilis tangkapan orang asing hasil operasi gabungan.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) bersama Bea Cukai merilis tangkapan orang asing hasil operasi gabungan.
Ad imageAd image

ATAMBUA, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengamankan empat warga negara asing yang terlibat penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal berupa perdagangan rokok tanpa izin.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah laporan masyarakat memicu operasi gabungan lintas instansi.

“Operasi ini digelar berdasarkan surat perintah resmi dan laporan Lurah Tenukiik mengenai peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh WNA. Informasi tersebut langsung direspons dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, Intelkam, Babinsa, dan perangkat kelurahan,” beber Kakanim Putu Agus.

Dijelaskan olehnya, 4 identitas WNA yang Diamankan yakni, LSR (China), LJI (China),HRO (China) dan LJN (Timor Leste).

Baca Juga:  Overstay Izin Tinggal, Imigrasi Surabaya Deportasi Warga Negara Amerika Serikat

“Keempatnya masuk ke Indonesia melalui TPI Motaain pada tanggal berbeda menggunakan Visa on Arrival (VoA),” sambungnya.

Berdasarkan pemantauan sejak September 2025, ketiga WNA asal China beserta satu WNA Timor Leste diduga menjalankan bisnis rokok ilegal di wilayah TTU, Malaka, dan Belu.

Pada 4 Desember 2025, pukul 15.00 WITA, penggeledahan di rumah LJN di Kelurahan Tenukiik menemukan 2 karton (98 slof) rokok Marlboro ilegal dan mengamankan LJN yang berperan sebagai kurir/administrator.

Pukul 18.45–19.00 WITA, tim bergerak ke Lolowa. Dari rumah kontrakan WNA China ditemukan kembali puluhan slof rokok ilegal berbagai merek, meski para WNA mengaku hanya sebagai wisatawan.

Baca Juga:  Bebas Penjara Selama 6 Bulan, Imigrasi Sumbawa Besar Deportasi WN Malaysia Salahi Izin Tinggal

Dari hasil operasi, imigrasi dan tim gabungan mengamankan puluhan karton dan slof rokok ilegal merek Marlboro dan rokok China,
7 unit handphone, 1 unit Nissan Mini SUV bernomor polisi D 2147 6 (mobil sewaan),
Uang tunai: 150 dolar, Rp5 juta, dan 2.000 yuan

Seluruh barang bukti dan WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua pada pukul 21.25 WITA untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan.

Dari sinergi dengan instansi, Imigrasi berhasil membongkar jaringan dan mengungkap:
Penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA asal China melalui aktivitas perdagangan ilegal.

Baca Juga:  MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK

Jaringan distribusi rokok ilegal yang melibatkan penyimpanan, distribusi, dan kurir lokal. Dimana, efektivitas kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan tetap terjaga.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra menambahkan, bahwa para WNA tersebut akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, apabila terbukti melanggar.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan wilayah perbatasan tetap aman dari aktivitas ilegal yang dilakukan WNA serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,”  pungkas Agus. HUM/BAD

TAGGED: 4 WNA China, Bea Cukai, Deportasi, Imigrasi Atambua, Izin Tinggal, Putu Agus Eka Putra, Rokok Ilegal, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?