MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Publisher: Admin 24 April 2026 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ad imageAd image

KULON PROGO, Memoindonesia.co.id — Aksi “cari uang” dengan cara melanggar aturan keimigrasian berujung pahit. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo menindak tegas dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengamen selama berada di Indonesia.

Pelanggaran ini terbongkar dari operasi pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Keduanya kedapatan menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa, yakni mencari penghasilan di ruang publik.

Tak butuh waktu lama, kedua WNA tersebut langsung diamankan dan ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses hukum keimigrasian. Hasilnya tegas: keduanya dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Baca Juga:  Operasi Gabungan TIMPORA di Sidoarjo, Lima WNA Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Keimigrasian

Langkah ini menegaskan sikap keras Imigrasi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal, sekecil apa pun bentuknya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro,   menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat bebas bagi WNA untuk melanggar aturan.

“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan visa, apalagi untuk kegiatan yang menghasilkan uang secara ilegal. Kami akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Imigrasi Kulon Progo juga menggelar konferensi pers pada Selasa (21/4/2026) guna menyampaikan penanganan kasus ini kepada publik.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba “bermain” dengan aturan keimigrasian di Indonesia.

Imigrasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat. Pesannya jelas: datang boleh, melanggar siap dipulangkan. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Imigrasi, Imigrasi Kulon Progo, visa, Warna Negara Asing, WNA, WNA Kolombia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara Sore Ini
8 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi

Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”

Olahraga

Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19

Imigrasi

Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Nasional

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?