MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Publisher: Admin 24 April 2026 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ad imageAd image

KULON PROGO, Memoindonesia.co.id — Aksi “cari uang” dengan cara melanggar aturan keimigrasian berujung pahit. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo menindak tegas dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengamen selama berada di Indonesia.

Pelanggaran ini terbongkar dari operasi pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Keduanya kedapatan menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa, yakni mencari penghasilan di ruang publik.

Tak butuh waktu lama, kedua WNA tersebut langsung diamankan dan ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses hukum keimigrasian. Hasilnya tegas: keduanya dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan Informasi: Kemenkumham Jatim Luncurkan Aplikasi Terintegrasi e-PPID

Langkah ini menegaskan sikap keras Imigrasi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal, sekecil apa pun bentuknya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro,   menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat bebas bagi WNA untuk melanggar aturan.

“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan visa, apalagi untuk kegiatan yang menghasilkan uang secara ilegal. Kami akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Imigrasi Kulon Progo juga menggelar konferensi pers pada Selasa (21/4/2026) guna menyampaikan penanganan kasus ini kepada publik.

Baca Juga:  Sosialisasi Golden Visa dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Sesuai Permenkumham No 11 Tahun 2024

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba “bermain” dengan aturan keimigrasian di Indonesia.

Imigrasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat. Pesannya jelas: datang boleh, melanggar siap dipulangkan. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Imigrasi, Imigrasi Kulon Progo, visa, Warna Negara Asing, WNA, WNA Kolombia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Hukum

Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal

Nusa Tenggara Barat

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB

Korupsi

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?