MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat

Publisher: Redaktur 23 April 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni jalani sidang vonis kasus narkoba di PN Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan artis Muhammad Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang vonis kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba di PN Jakarta Pusat, Kamis 23 April 2026.

Sidang digelar di ruang Oemar Seno Adji dan dijadwalkan dimulai pukul 10.35 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya yang juga dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa.

Baca Juga:  KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi muda, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Selain itu, sejumlah terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.

“Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar jaksa.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Sementara itu, terdakwa lainnya juga menerima tuntutan berbeda, yakni Asep dan Ade Candra masing-masing 6 tahun penjara, Ardian Prasetyo 7 tahun, serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing 8 tahun penjara.

Baca Juga:  MUI Kecam Pemerkosaan Santriwati di Pati, Pelaku Diminta Dihukum Berat

Sidang vonis ini menjadi penentuan akhir bagi Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dalam kasus narkotika yang terjadi di dalam Rutan Salemba. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Artis Indonesia, berita hukum, hukum pidana, kasus narkotika, Narkoba, PN Jakpus, Rutan Salemba, sidang pengadilan, sidang vonis, terdakwa narkoba, tuntutan jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?