MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal bagi Pengedar Narkoba di Banjarmasin

Publisher: Admin 1 November 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri.
Ad imageAd image

BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan komitmennya untuk menuntut hukuman maksimal bagi para pengedar narkotika.

Hal ini terutama berlaku jika tersangka memenuhi kriteria sebagai pengedar dan barang bukti yang signifikan.

“Kita tidak main-main dalam penanganan kasus narkoba karena kita paham betapa bahayanya bagi generasi muda. Maka dari itu, kita tuntut hukuman mati sebagai komitmen kita,” tegas Mukri, Rabu, 1 November 2023.

Mukri juga menjelaskan bahwa kriteria tuntutan akan dipertimbangkan berdasarkan peran dan jumlah barang bukti yang disita oleh polisi.

Jika tersangka memiliki peran sebagai pengendali atau bandar, serta barang bukti yang signifikan, maka tuntutan pidana maksimal bisa berupa hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga:  Perkara 1,1 Ton Emas Berujung Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

“Jika kriteria-kriteria itu terpenuhi, tidak ada opsi lain selain tuntutan hukuman mati,” tambahnya.

Mukri memberikan contoh kasus terbaru di mana jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Riswansyah yang membawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.

Namun, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa divonis penjara seumur hidup. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.

“Bahkan jika dalam proses banding terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan melakukan kasasi,” ujar Mukri, yang didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro.

Dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi jaringan pengedar sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan menjadi pelajaran bagi orang lain untuk segera berhenti.

Baca Juga:  Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara

Jika terdapat keterkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta bendanya akan dirampas untuk negara.

“Tergantung dari hasil proses penyidikan, jika ditemukan bukti transaksi keuangan yang terkait dengan TPPU, maka harta tersebut akan kita rampas untuk negara. Apabila harta tersebut dibeli dari hasil penjualan narkotika, maka akan kita rampas,” tutupnya. (hum/cak)

TAGGED: Banjarmasin, Hukuman Maksimal, Hukuman Mati, Kajati Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kriteria Tuntutan, Mukri, Pencucian Uang, Pengedar Narkoba, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Peristiwa

Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur

Olahraga

Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?