MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo

Publisher: Redaktur 3 Juli 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers kasus korupsi minyak goreng.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat publik terperangah dengan penampakan fantastis uang sitaan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kali ini, tumpukan uang tunai senilai Rp 1,3 triliun berhasil disita dari enam terdakwa korporasi, yang sebagian besar berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung pada Rabu 2 Juli 2025, gepokan duit triliunan rupiah ini ditumpuk bak panggung, tersusun rapi dalam plastik bening. Terlihat jelas uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu menggunung, menjadi bukti nyata keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga:  Kejagung Era ST Burhanuddin Dinilai Terbesar Selamatkan Uang Negara

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menjelaskan bahwa uang pengganti kerugian negara ini berasal dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua grup besar.

“Bahwa dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti,” ujarnya.

Secara rinci, Sutikno membeberkan bahwa PT Musim Mas menyumbang bagian terbesar, yakni senilai Rp 1.188.461.774.666 (Rp 1,1 triliun). Sementara itu, lima perusahaan dari Grup Permata Hijau secara keseluruhan telah menitipkan uang sebesar Rp 186.430.960.865 (Rp 186 miliar).

Jika ditotal, uang yang dititipkan dari keenam korporasi ini mencapai angka mencengangkan: Rp 1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun), yang kini telah dimasukkan ke rekening penampungan Kejagung.

Baca Juga:  Surat Sakit 'Agak Lain' Gus Muhdlor yang Absen Diperiksa, KPK Ingatkan Dokter

Penampakan uang sitaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejagung juga telah berhasil menyita uang Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group yang juga berstatus tersangka korporasi dalam perkara serupa.

Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP dan ahli dari UGM, yang mencakup kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara, mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Uang triliunan dari Wilmar Group ini dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi, di antaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Keberhasilan Kejagung dalam menyita dan mengembalikan kerugian negara dalam skala triliunan rupiah ini patut diacungi jempol. Ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan main-main dalam menindak para pelaku korupsi yang menggerogoti perekonomian bangsa. HUM/GIT

Baca Juga:  Data KPK soal Cakada Tersangka Dinanti KPU
TAGGED: bahan baku minyak goreng, CPO, Kejagung, Korupsi, Musim Mas Group, Permata Hijau Group, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga
13 Juli 2025
KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga
13 Juli 2025
KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas
11 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga

Hukum

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

Hukum

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

Hukum

Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?