MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat

Publisher: Redaktur 3 Juli 2025 4 Min Read
Share
Setya Novanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, mendapat angin segar.

MA telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, membuka peluang Novanto untuk menghirup udara bebas lebih awal dari perkiraan.

Sebelumnya, pada tahun 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta (dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK) subsider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pidana selesai.

Namun, putusan PK terbaru MA, dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diketok pada 4 Juni 2025, memangkas hukuman pidana penjara Novanto secara signifikan.

Baca Juga:  Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut seperti yang tertera di situs resmi MA.

Meski demikian, Novanto tetap diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah disetorkan. Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 masih harus dibayarkan, subsider 2 tahun penjara.

Tak hanya hukuman badan, pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik Novanto juga dikurangi. Majelis hakim PK mengubahnya dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

Putusan PK ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Proses PK ini memakan waktu 1.956 hari sejak diregistrasi pada 6 Januari 2020. Menariknya, dalam perjalanannya, salah satu hakim anggota sempat diganti karena masa tugasnya berakhir.

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Menanggapi putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan MA. Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan tersebut.

“Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi-tingginya, seberat-beratnya seperti yang pernah dilakukan oleh Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan ringannya,” tegas Johanis.

Di sisi lain, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, justru berpendapat kliennya seharusnya bebas sepenuhnya.

“Pak Novanto itu, menurut hemat kami tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3. Dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia bukan anggota Komisi II DPR RI, sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia didakwa dengan pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap,” kilahnya.

Baca Juga:  Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idulfitri, Total Sudah Tiga Kali Sejak 2023

Pengurangan hukuman ini tentu memengaruhi waktu kebebasan Novanto. Jika dihitung dari awal penahanan pada 2017 dan vonis 15 tahun penjara, ia seharusnya bebas pada 2032.

Namun, dengan putusan PK yang mengurangi hukumannya menjadi 12,5 tahun, Novanto berpotensi bebas pada pertengahan 2029.

Perhitungan ini belum termasuk hak remisi atau pembebasan bersyarat yang bisa didapatkan Novanto, seperti yang sudah dinikmati beberapa terpidana e-KTP lainnya seperti Irman dan Sugiharto yang bebas lebih cepat. HUM/GIT

TAGGED: hukuman, MA, mantan ketua dpr, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?