MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres Belum Ditindaklanjuti: Aktivis Pertanyakan MK

Publisher: Admin 3 Oktober 2023 2 Min Read
Share
Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum PROKLAMASI memberikan keterangan pers.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktivis dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti gugatan uji materi terkait rekam jejak calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) Pilpres 2024.

“Permohonan yang telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 21 September 2023 sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan terkesan dihambat proses persidangannya,” kata Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum PROKLAMASI dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.

Halim menerangkan pihaknya telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya karena bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga:  KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1

Menurut dia, permohonan itu sudah diterima MK dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3. Namun sampai sekarang masih tidak jelas kapan perkara itu akan disidangkan.

“Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap permohonan yang kami ajukan,” ungkap Halim.

Pada kesempatan itu, Halim kembali menjelaskan pentingnya uji materi mengenai listsus rekam jejak Capres dan Cawapres.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu memiliki tugas melakukan verifikasi Capres dan Cawapres. KPU bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental, dan psikologi.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Korupsi Bawaslu, Anggota Panwascam Sukolilo Diperiksa Kejari Surabaya

Kemudian rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya, dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya.

“Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon,” lanjut Halim.

Dalam hal penelitian khusus itu, kata Halim, pihaknya juga berharap lembaga atau pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan Komnas HAM dapat memberikan data dan informasi yang dimaksud kepada KPU dan Bawaslu.

“Selanjutnya mereka dapat menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkas Halim selaku kuasa hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia. (hum/cak)

Baca Juga:  DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan, Ini Syaratnya
TAGGED: Batas Usia Capres Cawapres, Bawaslu, Capres Cawapres, Halim Jeverson Rambe, KPU, Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia, Proklamasi, Rekam Jejak Capres
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pasutri Muncikari di Surabaya Paksa PSK Layani 300 Pria Sebulan, Raup Rp 540 Juta
16 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Tiba di KPK Usai OTT Suap Proyek, Uang Rp 1 Miliar Disita
16 Oktober 2026
KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang Rp 1 Miliar
16 Oktober 2026
Profil Maruli Simanjuntak, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo Gantikan Tandyo Budi Revita
16 Oktober 2026
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD
16 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pasutri Muncikari di Surabaya Paksa PSK Layani 300 Pria Sebulan, Raup Rp 540 Juta
16 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Tiba di KPK Usai OTT Suap Proyek, Uang Rp 1 Miliar Disita
16 Oktober 2026
Profil Maruli Simanjuntak, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo Gantikan Tandyo Budi Revita
16 Oktober 2026
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD
16 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pasutri Muncikari di Surabaya Paksa PSK Layani 300 Pria Sebulan, Raup Rp 540 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi

Bupati Klaten Hamenang Tiba di KPK Usai OTT Suap Proyek, Uang Rp 1 Miliar Disita

Korupsi

KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang Rp 1 Miliar

Nasional

Profil Maruli Simanjuntak, Wakil Panglima TNI yang Dilantik Prabowo Gantikan Tandyo Budi Revita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?