MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Asal Banyuwangi Ingatkan Ketua MK Putuskan Perkara Secara Independen

Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Publisher: Admin 31 Agustus 2023 5 Min Read
Share
Sunandiantoro, pengacara advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant.
Sunandiantoro, pengacara advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sunandiantoro, pengacara advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant, meminta agar MK memutus gugatan batas usia capres dan capres secara independen.

Pernyataan itu disampaikan Sunandiantoro ketika mengikuti sidang gugatan uji materiil tentang batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Calon Wakil Presiden) di Gedung Mahkamah Konstitisi (MK) di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Mengingat dalam hal ini, status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang berstatus adik ipar Presiden Jokowi. Ia berharap putusan itu konsisten dan memenuhi rasa keadilan.

Sunandiantoro merupakan kuasa hukum pihak terkait warga Banyuwangi dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia capres dan capres.

Dalam permohonan Judicial Review atau uji matariil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pihak Sunandiantoro menghendaki adanya bBatasan usia maksimal capres dan cawapres.

Jika, batas usia minimal dikabulkan maka batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman memastikan pihaknya independen dalam memutus perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres yang masih dalam proses sidang.

Baca Juga:  Guntur Hamzah Terancam Tak Boleh Ikut Sidang PHPU Pilpres

“Terima kasih Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini. Demi Allah,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta.

Dia memastikan tidak terpengaruh dengan hubungan kekerabatan dalam memutus suatu perkara. Ia lantas mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW.

“Nabi Muhammad, anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad,” tandasnya.

Anwar menambahkan putusan MK merupakan hasil keputusan bersama dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara setara dalam tiap-tiap perkara yang diadili.

“Dan kami bersembilan punya hak suara yang sama. Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Ketua Mahkamah Konstitusi, ya. Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh, siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh saudara Sunandiantoro,” pungkas Ketua MK Anwar Usman.

Tafir Liar di Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

Awalnya, Sunandiantoro mengungkapkan permohonan PSI yang menghendaki Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai menjadi pasangan capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Menurut Sunandiantoro, salah satu tafsir liar dari permohonan itu adalah bentuk ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Solo agar bisa maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Baca Juga:  Prabowo Minta Dukungan Tanpa Aksi di MK: Jaga Kesejukan Demokrasi

Tafsir liar lainnya, lanjut Sunandiantoro, terkait hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman sebagai suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati.

“Status Yang Mulia Ketua MK yang merupakan suami dari Ibu Idayati, yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo, juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut, sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo,” papar Sunandiantoro.

Meski demikian, Sunandiantoro menyebut pihak terkait dalam perkara itu meyakini bahwa opini liar tersebut tidaklah benar. Bahkan ia melihat hal itu hanya merupakan gerakan politik kotor.

“Tentu kami para pihak terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan marwah Presiden Joko Widodo, majelis hakim MK, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,” ungkapnya.

Tolak Permohonan PSI

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa, 29 Agustus 2023, Sunandiantoro menyoal uji materiil yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Tadi kami sudah sampaikan di dalam persidangan bahwa kami dengan tegas menolak permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait),” tandas Sunan.

Baca Juga:  Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Dijatuhi Sanksi Etik Berat DKPP

Menurutnya, permohonan tersebut menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 tahun.

“Kami juga meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan permohonan tersebut merupakan open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari pembentuk Undang-undang,” terang dia.

“Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dan menganggap permohonan batas usia minimal adalah open legal policy yang layak dievaluasi dan dirubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi, maka kami berharap batas usia minimal yang ditentukan adalah 17 Tahun. Sehingga hak dipilih dan hak memilih diberikan kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” papar Sunan.

Selain itu, lanjut Sunan, jika batas usia minimal ditentukan oleh MK, maka seharusnya juga memutuskan batas usia maksimal capres dan cawapres.

“Jika batas usia minimal dikabulkan maka batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan. Hal ini tentu dalam rangka menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai hanya berpihak kepada permohonan batas usia minimal saja,” tutur Sunan. (hum/cak)

TAGGED: Advokat, Batas Usia Capres Cawapres, Mahkamah Konstitusi, Pengacara Banyuwangi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas
11 Juli 2025
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Pimpin Monev Program Strategis Pertanahan, Kabid Kanwil BPN Jateng Tekankan Sinergi dan Ketelitian
11 Juli 2025
Kanwil BPN Sulawesi Tengah
Wamen Ossy dan Menko AHY Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulteng: Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
10 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025
DPR Murka Soroti Kematian Brigadir Nurhadi: Desak Transparansi dan Bentuk Tim Independen
10 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Satu Jenazah Kembali Ditemukan, Korban Tewas Kini 11 Orang
9 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
DARI KIRI: Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kombespol Christian Tobing, Nursuliantoro, dan Bupati Sidoarjo Subandi berfoto bersama usai silaturahmi.
Kepala BPN Sidoarjo Temui Bupati, Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Daerah
8 Juli 2025
Suasana mediasi bersama Wawali Armuji yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Selasa, 8 Juli 2025, dan menghadirkan langsung pemilik travel, Rozaq, beserta tim kuasa hukumnya dan sejumlah perwakilan korban.
Mediasi Dugaan Penipuan Travel di Balai Kota Surabaya: Pemilik Janji Kembalikan Uang Korban, Sertifikat Rumah Dijaminkan
9 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Hukum

Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Pertanahan

Pimpin Monev Program Strategis Pertanahan, Kabid Kanwil BPN Jateng Tekankan Sinergi dan Ketelitian

Hukum

Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban

Hukum

Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?