MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aliansi Pengacara 98 Desak Mahkamah Konstitusi Memberikan Kepastian Hukum terkait Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pilpres 2024

Publisher: Admin 4 Oktober 2023 4 Min Read
Share
Pengacara Aliansi Pengacara 98 memberikan keterangan kepada sejumlah media yang sudah menunggu di depan Gedung MK.
Pengacara Aliansi Pengacara 98 memberikan keterangan kepada sejumlah media yang sudah menunggu di depan Gedung MK.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Aliansi Pengacara 98 mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kepastian hukum terkait gugatan uji materiil (judicial review) mengenai syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang saat ini sedang disidang di MK.

Desakan terhadap MK terutama berkaitan dengan batas usia dan rekam jejak Capres dan Cawapres yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini terkait dengan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“MK menyatakan akan mempertimbangkan dengan sangat serius. Kami sangat berharap bahwa laporan ini akan dilanjutkan ke persidangan agar ke depannya menjadi lebih baik,” ujar anggota Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar, SH seperti dikutip pada Rabu, 3 Oktober 2023.

Menurutnya, untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Presiden dan Wakil Presiden yang berpotensi bertindak otoriter dan anti-demokrasi, diperlukan antisipasi yang seharusnya tercermin dalam persyaratan Capres dan Cawapres.

Baca Juga:  Ketua Komisi A DPRD Jatim Minta ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Edesmen menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan rakyat Indonesia mendapatkan pilihan Capres dan Cawapres yang produktif, sehat secara fisik dan mental, dan sehat secara jasmani dan rohani, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

“Kami melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, belum mencakup semua hal tersebut,” papar Edesmen, didampingi Firmansyah, SH, dan Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro, SH, MH di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Edesmen berpendapat bahwa Pasal 169, yang mengatur persyaratan tersebut, seharusnya menjadi benteng pertahanan negara untuk melindungi rakyat Indonesia dari Capres dan Cawapres yang tidak produktif, baik dari segi usia, fisik, maupun rohani.

Selain itu, persyaratan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi Capres dan Cawapres yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, termasuk orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga:  Soal Perintah MK DPR Diminta Susun UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Sejalan tidak dengan Program Pak Prabowo?

Dua Tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK):

Dengan dasar di atas, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM meminta kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD untuk menguji undang-undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar.

Pertama, meminta MK untuk memberikan kepastian hukum terkait batas maksimal usia Capres dan Cawapres pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Melalui Pemilu nantinya, rakyat Indonesia dapat memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil secara jasmani dan rohani, sehingga presiden terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya,” papar Edesmen.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR: Putusan MK Yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan Dengan Sikap Enam Hakim MK

“Untuk itu, batas usia maksimal Capres pada Pemilu 2024 harus ditetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses Pemilihan Presiden sebagaimana batas usia pemimpin lembaga tinggi negara lainnya,” sambung dia.

Kedua, meminta MK memberikan kepastian hukum terkait syarat Capres dan Cawapres pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 agar tidak pernah memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Capres dan Cawapres tidak boleh terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, tidak boleh terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak boleh terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

“Dengan demikian, rakyat Indonesia tidak akan mendapatkan pemimpin yang otoriter, bertangan besi, dan anti-demokrasi,” pungkas Edesmen. (hum/bad)

TAGGED: Aktivis 1998, Aliansi Pengacara 98, Anti-Demokrasi, Batas Usia Capres dan Cawapres, Batas Usia Pemimpin Negara, Gugatan Uji Materiil, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Mahkamah Konstitusi, Pasal 169 UU Pemilihan Umum, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pemilihan Presiden 2024, Pemilu 2024, Pemimpin Produktif, Penculikan Aktivis, Penghilangan Orang Secara Paksa, Pertahanan Negara, Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mas Adiel dalam forum jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang digelar di aula balai desa dengan dihadiri sekitar 150 warga.
Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Mas Adiel Komitmen Perjuangkan Solusi Konkret Atasi Banjir yang Sudah Bertahun-Tahun
11 Juli 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Komunitas Pena Batas dalam ajang silaturahmi.
Imigrasi Atambua Gandeng Pena Batas, Bangun Sinergi Komunikasi untuk Perkuat Layanan dan Pengawasan di Perbatasan
11 Juli 2025
Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda
11 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda
11 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
11 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan
9 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Mas Adiel dalam forum jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang digelar di aula balai desa dengan dihadiri sekitar 150 warga.
Politik

Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Mas Adiel Komitmen Perjuangkan Solusi Konkret Atasi Banjir yang Sudah Bertahun-Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Komunitas Pena Batas dalam ajang silaturahmi.
Imigrasi

Imigrasi Atambua Gandeng Pena Batas, Bangun Sinergi Komunikasi untuk Perkuat Layanan dan Pengawasan di Perbatasan

Kejaksaan

Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda

Hukum

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?