JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu, 29 Juli 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap saksi akan dipanggil apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026.
Budi menambahkan, seseorang yang telah mengakhiri masa jabatannya tidak serta-merta akan dipanggil oleh penyidik.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlangsung dan KPK akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” ujarnya.
Ia menegaskan KPK berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat agar akar persoalan dalam perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode saat kasus terjadi, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.
Penyidik menduga BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI serta 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan setelah dicairkan.
KPK juga telah menyita satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga berasal dari aliran dana Heri Gunawan kepada Fitri Assiddikki.
Menurut Budi, Fitri Assiddikki diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan dan sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan yang kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Ruang Kerja Perry Pernah Digeledah
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada 16 Desember 2024. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Perry Warjiyo saat masih menjabat Gubernur BI.
Saat itu Perry membenarkan penggeledahan tersebut dan menegaskan Bank Indonesia bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers, 18 Desember 2024.
Perry juga menyatakan BI telah memenuhi permintaan penyidik, termasuk menghadirkan pejabat untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Perry Resmi Mengundurkan Diri
Sementara itu, Perry Warjiyo telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Surat pengunduran dirinya telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden telah menerima surat tersebut dan mengapresiasi dedikasi Perry selama hampir tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. HUM/GIT


