JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Yudisial (KY) menetapkan 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc HAM, dan dua calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung lolos seleksi kesehatan dan kepribadian, Selasa, 28 Juli 2026.
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), serta dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian.
Anggota KY sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, menegaskan keputusan kelulusan tersebut bersifat final.
“Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Anita Kadir dalam konferensi pers secara hybrid, Selasa (28/7/2026).
Penetapan kelulusan dilakukan dalam Rapat Pleno KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. Selanjutnya, para peserta yang lolos akan mengikuti seleksi tahap keempat berupa wawancara.
“Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti seleksi wawancara pada Senin sampai Jumat, 3 sampai dengan 7 Agustus 2026, di kantor KY Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat,” kata Anita.
Daftar 19 Calon Hakim Agung yang Lolos
Kamar Pidana:
- Abdul Azis
- Bambang Myanto
- Dhifla Wiyani
- Nirwana
- Setyanto Hermawan
- Sudharmawatiningsih
- Sugiyanto
- Suprapti
- Syamsul Arief
Kamar Perdata:
- IG Eko Purwanto
- Nurnaningsih
- Sobandi
- Suwarno
Kamar Agama:
- Achmad Nurul Huda
- Mamat Ruhimat
- Musthofa
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak:
- LY Hari Sih Advianto
- Maftuh Effendi
- Yaheskiel Minggus
Sementara itu, calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lolos adalah Andreas Eno Tirtakusuma dan Sudiyo. Adapun calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan lolos ialah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.
KY juga mengingatkan seluruh peserta agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan proses seleksi.
“Para peserta yang lolos diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” tegas Anita.
Dalam seleksi kali ini, mantan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dipastikan tidak melanjutkan ke tahap wawancara karena tidak termasuk dalam daftar peserta yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian.
Pada tahap berikutnya, para peserta akan menjalani wawancara di hadapan panel yang terdiri atas tujuh anggota KY, seorang negarawan, dan seorang pakar hukum.
Mereka akan diuji terkait visi, misi, integritas, komitmen, wawasan hukum, serta kompetensi teknis di bidang peradilan.
KY juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyaksikan proses wawancara secara langsung maupun melalui siaran langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial. HUM/GIT


