MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gedung Graha Wismilak segera Diambil Alih Polda Jatim

Publisher: Admin 22 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Kapolda Jatim Irjenpol Toni Harmanto memberikan penjelasan terkait perkara Grha Wismilak didampingi Kakanwil BPN Jatim Jonahar (kiri) dan Kakantah Surabaya I Kartono Agustiyanto.
Kapolda Jatim Irjenpol Toni Harmanto memberikan penjelasan terkait perkara Grha Wismilak didampingi Kakanwil BPN Jatim Jonahar (kiri) dan Kakantah Surabaya I Kartono Agustiyanto.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polda Jatim akan segera mengambil alih Gedung Graha Wismilak pasca perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik atas gedung di Jalan DR Soetomo.

Hal itu ditegaskan Kapolda Jawa Timur, Irjenpol Toni Harmanto didampingi Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim usai mendatangi lokasi, Senin (21/8/2023).

Dijelaskan Kapolda Toni, jika ada prosedur lain yang dilanggar dalam proses alih hak tersebut. Yakni, tidak ada izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dari proses yang harusnya izin Kemenkeu, itu yang tidak dilakukan. Kemudian warkahnya sendiri termasuk objek ukur dari surat sertifikat tanah ini. Sebetulnya tidak berada disini, tapi berada di Jalan Darmo 63-65,” kata Toni.

Baca Juga:  Turun ke Desa Petuk Katimpun, Menteri AHY Katakan jika Mengurus Sertipikat Itu Mudah

Masih kata Toni, sebetulnya objek itu bukan ada di sini, tapi ada di lain tempat. Namun proses sertifikat itu tetap diterbitkan.

Adapun pengambilan alih Graha Wismilak ditandai dengan pertemuan sejumlah Kapolres dari berbagai wilayah se Jatim. Dalam pertemuan itu Toni menyatakan kalau Grha Wismilak sudah terdaftar sebagai inventaris Polda Jatim.

“Ini sudah didaftar aset kami dari tahun-tahun sebelumnya ini. Makanya proses berlaihnya ini kami anggap tidak betul. Kami sudah temukan fakta itu,” ujarnya.

Dalam penyidikan selama ini, Toni menyebut bahwa aset gedung itu dari awal memang milik Kepolisian RI.

“Fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita tahu aset ini sudah terdaftar dalam daftar inventaris Polda Jatim sehingga proses peralihan harus izin Kemenkeu dan ini tidak ada,” ucapnya.

Baca Juga:  Kantah Kota Surabaya II Dukung Penuh 7 Program 100 Hari Kakanwil BPN Jatim

Meski akan segera diambil alih, Polda Jatim masih belum tahu bakal difungsikan sebagai apa gedung tersebut. Sedangkan waktu ditanya soal penetapan tersangka, Toni menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan proses melengkapi bukti.

“Yang terpenting bahwa proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ditetapkan. Ini akan digunakan nanti, yang terpenting bisa kembali dulu,” tutupnya.

Sementara itu, Jonahar Kepala Kanwil BPN Jatim menyebut ada cacat administrasi dalam penerbitan HBG yang dimiliki PT Wismilak. Sebab gedung yang sebelumnya ditempati kepolisian itu mendapat permohonan oleh perorangan.

“Gedung ini sudah saya sampaikan cacatnya tadi. Sudah kita usulkan ke pusat. Tapi memang ada kendala di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun maka belum bisa dibatalkan (sertifikat),” jelasnya. (hum/cak)

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Modus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp 2 Triliun
TAGGED: BPN, Dirreskrimsus Polda Jatim, Grha Wismilak, Kemenkeu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?