MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cabuli Anak Tiri, Bapak Asal Jember Nyaris Dibakar Massa

Modus Suruh Korban Memijat

Publisher: Admin 9 Juli 2023 2 Min Read
Share
Jahrawi (43), lelaki warga Dusun Gumukbaung, Desa Sukoreno.
Ad imageAd image

Jember – Berdalih setiap kali minta ‘jatah’ biologis kepada istri selalu beralasan ngantuk, Jahrawi (43), lelaki warga Dusun Gumukbaung, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember, tega mencabuli anak tiri.

Aksi bejatnya itu tertangkap basah oleh Su’ adah (45), yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Nyaris, kelakuan tak pantas Jahrawi itu membuat warga sekitar marah.

Kapolsek Kalisat, AKP Istiono mengatakan, tersangka Jahrawi sedang diamuk massa karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Mendapat informasi, anggota Reskrim Polsek Kalisat mendapat informasi ke TKP mengamankan pelaku.

“Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah pelaku dan hendak akan membakarnya,” ujar mantan Kapolsek Sumberjambe itu, Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:  Irjen Kemenkumham Pesan Tujuh Karakter Agung saat Kunjungi Bapas dan Lapas Jember

Mendapati hal itu, kemudian tim Senyap Unit Reskrim Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka melakukan aksinya dengan modus menyuruh korban yang berinisial S-S-D (11) pada Sabtu tanggal 01 Juli 2023, sekira jam 22.00 wib untuk memijat kemudian memaksa korban berbaring dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

“Tersangka tukang kayu itu yang tidak lain suami pelapor, mengaku aksinya ini dilakukan kali ketiganya, lantaran Istrinya (pelapor) suka main handphone berlama-lama ketika diajak atau minta jatah beralasan ngantuk (tidur), ” beber AKP Istiono.

Baca Juga:  Oknum Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.

Isinya tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 th 2016 ttg perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cak/bad)

TAGGED: Cabuli Anak Tiri, Jember, Kriminal, Polsek Kalisat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?