MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar

Publisher: Redaktur 5 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Polisi mengamankan terduga eksekutor penembakan pengusaha di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Ad imageAd image

SINGKAWANG,  Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dengan menangkap tiga tersangka, termasuk adik kandung korban yang diduga menjadi otak pembunuhan, Rabu, 5 Agustus 2026.

Korban ditemukan tewas dengan luka tembak di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Barat, pada Senin, 3 Agustus 2026.

Peristiwa itu pertama kali diketahui anak korban, Cung Wui, setelah menemukan ayahnya tergeletak bersimbah darah dengan luka tembak di bagian belakang tubuh yang menembus dada.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Singkawang.

Baca Juga:  TNI Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Menerima laporan itu, tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, dan Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan.

“Tim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Suchandri (37) yang diduga sebagai eksekutor penembakan.

Polisi juga memeriksa seorang saksi yang diduga mengantar pelaku mengambil senapan angin sekaligus menuju lokasi kejadian.

Selain menangkap Suchandri, polisi mengamankan dua orang lainnya yang memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Dituntut 12 Tahun Penjara Tapi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasus Anak Anggota DPR RI Nonaktif Ronald Tannur

Salah satunya adalah TSP alias Aphin yang merupakan adik kandung korban dan diduga menjadi pihak yang memerintahkan pembunuhan.

Saat diperiksa, Suchandri mengaku menembak korban atas permintaan Aphin.

“S mengaku disuruh adik korban bernama Aphin. Dia juga sudah kita amankan bersama M, teman S,” ujar Tri Satrio Sulistomo.

Penyidik juga mengungkap motif ekonomi dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Suchandri mengaku menerima bayaran sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026 untuk menghabisi nyawa korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penembakan atas perintah seseorang berinisial TSP alias Aphin dan telah menerima uang sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026,” kata Tri Satrio Sulistomo.

Baca Juga:  Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Keluarga Bantah Ada Hubungan Asmara

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan peran masing-masing tersangka dalam perkara pembunuhan berencana itu. HUM/GIT

TAGGED: adik korban, Aphin, Kalbar, Kriminal, pembunuh bayaran, Pembunuhan, penembakan, pengusaha tewas, Polres Singkawang, Resmob Polda Kalbar, Rp 90 juta, Suchandri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?