MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Peserta Catar Poltekip-Poltekim Wajib Hadir 90 Menit Sebelum SKD Dimulai

Publisher: Admin 18 Juni 2023 2 Min Read
Share
Calon taruna poltekip dan poltekim mengikuti kegiatan seleksi SKD.
Ad imageAd image

Sidoarjo – Kadiv Administrasi Saefur Rochim menghimbau para peserta seleksi calon taruna (catar) Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi untuk hadir 90 Menit sebelum waktu ujian berlangsung.

Hal itu disampaikan setelah mengamati banyaknya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT), yang diselenggarakan di BKN Kantor Regional II Surabaya, datang terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan ujian.

Dampaknya, lanjutnya, banyak peserta yang harus terburu-buru sebelum memasuki ruang ujian. Hal itu tentu saja mengganggu konsentrasi saat mengerjakan soal-soal ujian.

“Bahkan ada juga yang terlambat sehingga tidak bisa mengikuti ujian,” jelasnya.

Pengumuman terkait kehadiran peserta tersebut sebenarnya telah disampaikan oleh panitia sejak 01 Juni 2023, tepatnya pada Pengumuman Nomor: SEK.2.KP.01.03-53 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD Pada Seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham TA 2023.

Baca Juga:  Ini Pesan Dirjen AHU saat Lantik dan Ambil Sumpah 435 Notaris

“Jelas disampaikan bahwa Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai,” tandasnya.

Karena itu untuk peserta Catar esok hari (Senin,red) dia meminta peserta untuk mematuhi aturan tersebut.

Kadiv Administrasi juga menegaskan bahwa dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan catar tersebut, peserta tidak tidak dipungut biaya. Karenanya apabila ada para pihak yang menjanjikan sesuatu dengan meminta imbalan biaya, maka itu tidaklah benar.

Untuk mengetahui perkembangan informasi para peserta diharapkan intens memonitor informasi melalui laman dan media sosial resmi seleksi catar Poltekim dan Poltekip.

“Kelalaian karena tidak mengikuti
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta,”. ujarnya. (hum/cak)

Baca Juga:  Kejagung Gelar Pemeriksaan Gregorius Ronald Tannur Sebagai Saksi di Rutan Medaeng
TAGGED: Badan Kepegawaian Nasional, Calon Taruna, Kemenkumham Jatim, Poltekim, Poltekip
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?