MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Warga Dukung Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Pemerintah Diminta Tegas ke Operator

Publisher: Redaktur 6 September 2026 5 Min Read
Share
Ilustrasi penggunaan internet dan paket data.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah warga mendukung kebijakan perlindungan sisa kuota internet agar tidak dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi dan berharap aturan tersebut segera diterapkan, Minggu, 6 September 2026.

Kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Menindaklanjuti putusan MK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Warga Kota Depok, Raka Gunara (28), menyatakan setuju dengan kebijakan yang melarang sisa kuota internet hangus.

Menurut Raka, konsumen membeli kuota berdasarkan jumlah data dan harga yang ditawarkan, bukan sekadar berdasarkan masa penggunaan.

“Memang benar, di kondisi yang tidak hanya bergantung dengan kuota internet, seharusnya sisa kuota tidak boleh hangus. Sebab, konsumen membeli sesuai kuota yang ditentukan beserta harganya, bukan jangka waktu dari penggunaan kuota,” kata Raka, Sabtu, 5 September 2026.

Baca Juga:  Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Ia menilai kuota yang tersisa setelah masa berlaku berakhir seharusnya dapat digunakan pada pembelian paket berikutnya.

“Apabila memang jangka waktunya telah habis, semestinya kuota juga tidak hangus alias sisanya bisa digunakan di pembelian berikutnya,” ujarnya.

Warga Depok lainnya, Aini Tartinia (30), menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak lama karena dinilai memberikan keuntungan bagi konsumen.

“Ya, logikanya simpel aja. Kuota tuh barang yang udah dibeli dan bayar in full, kan? Pas masa aktif abis terus sisa kuotanya dihangusin gitu aja, ya itu eksploitasi,” kata Aini.

Menurut Aini, internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat, terutama di tengah kehidupan yang semakin terdigitalisasi.

“Kebijakan kuota hangus ini paling jahat sih menurut saya ke masyarakat menengah ke bawah yang tiap bulan harus nyisihin uang pas-pasan cuma buat beli paket data,” ujarnya.

Dukungan serupa disampaikan Firda Rahmawan (32), warga Jakarta Timur (Jaktim), yang mengaku merasa dirugikan ketika sisa kuota internet hangus setelah masa aktif paket berakhir.

“Kita sebagai customer merasa banget dirugiin kalau kuota internet dibikin hangus saat masa berlaku paketan internet sudah habis. Soalnya, hidup di zaman yang serbadigital kayak gini, kuota internet sangat bermanfaat banget buat nyari-nyari informasi, bahkan bisnis melalui media sosial,” ucap Firda.

Baca Juga:  Hadiri Sidang Kedua Uji Materiil Syarat Capres-Cawapres, Aliansi 98 Tambah Klausul Anti-Korupsi dan Batas Usia 70 Tahun

Firda berharap pemerintah memberikan tindakan tegas kepada operator seluler yang tidak mematuhi kebijakan perlindungan sisa kuota.

Ia juga meminta operator tidak menaikkan harga paket internet secara berlebihan setelah kebijakan tersebut diterapkan.

“Saya berharap, jika memang keputusan ini memang diberlakukan, pemerintah bisa memberi tindakan tegas bagi operator seluler yang masih mengabaikan keputusan ini. Tapi saya juga berharap kalau nantinya sistem ini diberlakukan, operator jangan semena-mena menaikkan harga paketan internet,” ungkapnya.

Warga Kabupaten Bogor, Giffar (30), turut mendukung kebijakan tersebut karena sering menyayangkan sisa kuota yang hilang ketika masa berlaku paket berakhir.

“Saya sebagai konsumen kadang suka menyayangkan kalau sisa kuota hangus saat masa aktifnya habis. Kadang masih berbelas giga atau berpuluh giga tapi hangus gitu aja,” kata Giffar.

Ia mengusulkan agar operator menyediakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap tersimpan dan kembali aktif ketika masa berlaku diperpanjang.

Baca Juga:  Adies Kadir Agak Sedih Ditetapkan Jadi Hakim MK Usulan DPR

“Atau mungkin operator bisa menyediakan layanan pembelian masa berlaku saja dengan harga yang lebih murah karena kan dibeli tanpa kuota,” terangnya.

Bunga (29), warga Kampung Melayu, Jakarta Timur, juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Ia mengaku kerap memiliki sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir sehingga menilai kebijakan tersebut dapat menjadi tambahan kuota bagi pengguna.

“Jujur, baru tahu, tapi setuju sih. Soalnya, saya kadang kuota masih sisa tapi masa aktif keburu abis. Setuju (putusannya), kan lumayan jadi tambahan kuota kita,” kata Bunga saat ditemui di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu, 5 September 2026.

Warga lainnya, Nana (28), juga menyambut baik putusan MK tersebut.

Menurut Nana, kebijakan itu dapat menjadi solusi bagi pengguna yang kerap membeli kuota lebih banyak daripada kebutuhan bulanan.

“Setuju, setuju. Jadi nggak hilang kan kuota kita. Sering (sisa), kadang isi kuota banyak, tapi ternyata sudah sebulan masih nyisa kan, tapi hangus karena masa aktif abis,” ucap Nana.

“Kalau nggak hangus kan enak kita, itung-itung nambahin kuota baru, jadi nggak mesti beli banyak kuota lagi,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: kebijakan kuota, Komdigi, Kuota Internet, Kuota Tak Hangus, Mahkamah Konstitusi, operator seluler, operator telekomunikasi, Paket Internet, pelanggan internet, perlindungan konsumen, Putusan MK, Sisa kuota internet
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPD Golkar Jatim Ali Mufthi berfoto bersama Ketum AMPG Pusat Said Aldi Al Idrus, Ketua AMPG Jatim Adiel Muhammad Kanantha dan jajaran pengurus usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda) Tingkat I AMPG Jawa Timur di Gedung DPD Partai Golkar Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).
Ali Mufthi: AMPG Harus Cetak Calon Bupati hingga Anggota DPR
6 September 2026
Bandara Soetta Ditutup Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 209 Penerbangan Terdampak
6 September 2026
DPR Desak Investigasi Kasus Keracunan MBG, SPPG Terbukti Lalai Diminta Dihukum
6 September 2026
Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain
5 September 2026
Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota
5 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bandara Soetta Ditutup Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 209 Penerbangan Terdampak
6 September 2026
DPR Desak Investigasi Kasus Keracunan MBG, SPPG Terbukti Lalai Diminta Dihukum
6 September 2026
Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain
5 September 2026
Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Warga: Lumayan Jadi Tambahan Kuota
5 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPD Golkar Jatim Ali Mufthi berfoto bersama Ketum AMPG Pusat Said Aldi Al Idrus, Ketua AMPG Jatim Adiel Muhammad Kanantha dan jajaran pengurus usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda) Tingkat I AMPG Jawa Timur di Gedung DPD Partai Golkar Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (5/9/2026).
Politik

Ali Mufthi: AMPG Harus Cetak Calon Bupati hingga Anggota DPR

Nasional

Bandara Soetta Ditutup Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 209 Penerbangan Terdampak

Nasional

DPR Desak Investigasi Kasus Keracunan MBG, SPPG Terbukti Lalai Diminta Dihukum

Nasional

Ketua MPR Soroti 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Tak Dibenarkan Bela Negara Lain

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?