MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul

Publisher: Redaktur 16 Maret 2026 3 Min Read
Share
KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Cilacap terpaksa meminjam uang untuk memenuhi permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sabtu 14 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi tersebut diperoleh dari keterangan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diperiksa penyidik.

“Dari informasi yang kami terima dari para Kepala SKPD itu, bahwa ada yang kemudian meminjam ya, meminjam uang itu ya,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurutnya, tindakan meminjam uang tersebut berpotensi memunculkan praktik ijon proyek di masing-masing dinas.

Baca Juga:  Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

“Meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya (masing-masing dinas). Sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026,” jelasnya.

Asep menegaskan permintaan THR tersebut bukan perkara sepele karena berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Ia menyebut praktik ijon proyek dapat memengaruhi kualitas pembangunan fasilitas umum yang dikerjakan oleh pemerintah daerah.

“Nah nanti, pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu, kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun. Yang dirugikan siapa? Masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, dampak penurunan kualitas proyek dapat dirasakan pada berbagai sektor, mulai dari pembangunan jalan dan jembatan hingga layanan kesehatan.

Baca Juga:  KPK Pamerkan Kardus-Koper Berisi Rp 13 Miliar Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel

“Misalnya, kalau dimintakan ke PUPR ya, sarana jalan, jembatan, lain-lain, bangunan-bangunan fisik itu akan terdampak. Kalau dimintakan ke dinas kesehatan, layanan kesehatan dan lain-lain, obat dan lain-lain, masyarakat tidak akan sehat semestinya,” imbuhnya.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya ancaman dari Bupati Cilacap kepada para kepala dinas yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

Asep mengatakan sejumlah saksi mengaku khawatir akan digeser dari jabatannya apabila tidak menuruti permintaan bupati.

“Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya,” kata Asep.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak Rp 60 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara

KPK juga mengungkap target setoran dari perangkat daerah untuk memenuhi permintaan THR tersebut mencapai Rp 750 juta.

Setiap satuan kerja awalnya diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun realisasi setoran bervariasi, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur, berita korupsi, bupati cilacap, ijon proyek, kadis cilacap, kasus korupsi, korupsi cilacap, KPK, pemerasan pejabat, Penyidikan KPK, syamsul auliya, uang thr pejabat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri
20 Mei 2026
Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kiai Ponpes di Ponorogo Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?