MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemerasan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Pati, Bupati Sudewo Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 21 Januari 2026 3 Min Read
Share
Bupati Pati Sudewo saat tiba di Gedung KPK terkait OTT pemerasan jual beli jabatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka pemerasan jual beli jabatan perangkat desa setelah terjaring OTT di wilayah Pati, Jawa Tengah, Selasa 20 Januari 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar konferensi pers dan mengumumkan total empat orang tersangka yang langsung ditahan di Rutan KPK.

Empat tersangka tersebut yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan perkara bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026 dengan perkiraan 601 jabatan kosong.

Baca Juga:  KPK Bantah Pemeriksaan Yasonna di Kasus Harun Masiku Politis

Menurutnya, kondisi itu dimanfaatkan Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan modus jual beli jabatan melalui tim sukses dan orang kepercayaannya dengan meminta uang kepada calon perangkat desa.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan atau Tim 8 untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Baca Juga:  ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Asep mengungkapkan Sudewo mematok tarif kepada para pendaftar sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, yang telah dinaikkan dari tarif awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

“Brdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,” ujarnya.

Selain itu, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan.

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana hasil pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Baca Juga:  Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar,” ujar Asep.

Uang senilai Rp 2,6 miliar tersebut disita KPK dan dijadikan barang bukti dalam perkara pemerasan jual beli jabatan perangkat desa.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Bupati Pati, Jual Beli Jabatan, kasus korupsi, KPK, kpk pati, OTT KPK, pati, pemerasan jabatan, perangkat desa, Sudewo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?