JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengusutan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor terus melebar. KPK kini menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat 18 September 2026.
Penggeledahan dilakukan penyidik sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik tersebut.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
“Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung,” ujarnya.
Langkah KPK menyasar perusahaan swasta itu dilakukan sehari setelah penyidik menggeledah tiga ruangan pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan praktik suap dalam proses pengurusan dan pembukaan blokir HGB di Kabupaten Bogor.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp106,3 miliar.
Nilai uang yang diamankan itu menjadi salah satu sorotan dalam pengusutan perkara. Penyidik masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, hingga penggeledahan di kantor Summarecon berlangsung, KPK belum membeberkan secara rinci barang bukti yang ditemukan atau disita dari lokasi tersebut. HUM/GIT


