MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Publisher: Redaktur 19 September 2026 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

BENGKULU,  Memoindonesia.co.id  – KPK mendalami dugaan pemberian dua mobil kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni melalui pemeriksaan adiknya, DAA, sebagai saksi perkara dugaan suap proyek di Bengkulu, Jumat 18 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan DAA terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada Vinna yang diatasnamakan DAA.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Innova Zenix,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:  Misteri Pemobil Koboi Jalanan Surabaya Penembak 2 Sopir-1 Tukang Sampah

Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan pemberian EBS kepada Vinna berupa satu unit Mitsubishi dan Mercedes-Benz.

Mercedes-Benz tersebut diduga diberikan kepada Vinna, tetapi diatasnamakan teman dekatnya berinisial RNS.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), hingga KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, tetapi belum menetapkan tersangka dalam pengembangan tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Baca Juga:  KPK dan Paulus Tannos Saling Serang di Praperadilan: Status DPO Jadi Sorotan

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. HUM/GIT

TAGGED: Bengkulu, DPRD Bengkulu, dua mobil, dugaan suap, Innova Zenix, korupsi Bengkulu, KPK, KPK Bengkulu, Mercedes-Benz, Mitsubishi, OTT KPK, Rejang Lebong, Toyota Fortuner, Vinna Ledy
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung
19 September 2026
Bebizie Kembalikan Rp 895 Juta ke KPK dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara
19 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung
19 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun

Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
Pertanahan

KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan

Korupsi

KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah

Kejaksaan

Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?