BENGKULU, Memoindonesia.co.id – KPK mendalami dugaan pemberian dua mobil kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni melalui pemeriksaan adiknya, DAA, sebagai saksi perkara dugaan suap proyek di Bengkulu, Jumat 18 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan DAA terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada Vinna yang diatasnamakan DAA.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Innova Zenix,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan pemberian EBS kepada Vinna berupa satu unit Mitsubishi dan Mercedes-Benz.
Mercedes-Benz tersebut diduga diberikan kepada Vinna, tetapi diatasnamakan teman dekatnya berinisial RNS.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), hingga KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, tetapi belum menetapkan tersangka dalam pengembangan tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. HUM/GIT


