MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

Publisher: Redaktur 19 September 2026 3 Min Read
Share
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita 11 mobil PT PSMI terkait dugaan korupsi kawasan hutan di Lampung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menyita 11 mobil milik PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung, Kamis 17 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan tim penyidik Jampidsus untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Sebanyak 11 kendaraan yang disita terdiri atas Honda CR-V RM3, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, Toyota Innova Zenix, Honda CR-V RS58, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Honda CR-V RM3, Toyota Alphard 2.5, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T, Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T, dan Mitsubishi Xpander.

Baca Juga:  Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Anang di Jakarta, Jumat 18 September 2026.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, perkara bermula ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.

Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.

Baca Juga:  Misteri Jurist Tan: Eks Stafsus Nadiem Masih Buron, MAKI Beberkan Keberadaan di Australia dan Desak Red Notice!

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

Pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.

Atas temuan itu, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V Persero melalui pola kemitraan.

MoU tersebut berisi kesepakatan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang diberlakukan secara surut sejak 2007 hingga waktu penandatanganan pada 2013.

Baca Juga:  Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA yang Adili Kasasi Ronald Tannur

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” kata Saiful.

Saiful menegaskan, pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT Inhutani V secara melawan hukum diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. HUM/GIT

TAGGED: 11 mobil, Inhutani V, Jakarta, Jampidsus, kawasan hutan, Kejagung, Kejaksaan Agung, korupsi hutan, korupsi Lampung, Lampung, penyitaan mobil, perkebunan tebu, PT PSMI, Way Kanan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bahlil Ditelepon Prabowo Saat Pelantikan Golkar Maluku, Tegaskan Siap Koalisi Permanen
7 November 2026
Kasus Penyadapan Prabowo Berpotensi Seret Ketum Parpol, Muradi Ungkap Dugaan Keterlibatan Politik
7 November 2026
Kepala BIN Herindra Sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah Makar
7 November 2026
Partai Hanura Resmi Ganti Logo, Kini Bergambar Kepala Singa Bermahkota Emas
7 November 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak
6 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bahlil Ditelepon Prabowo Saat Pelantikan Golkar Maluku, Tegaskan Siap Koalisi Permanen
7 November 2026
Kasus Penyadapan Prabowo Berpotensi Seret Ketum Parpol, Muradi Ungkap Dugaan Keterlibatan Politik
7 November 2026
Kepala BIN Herindra Sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah Makar
7 November 2026
Partai Hanura Resmi Ganti Logo, Kini Bergambar Kepala Singa Bermahkota Emas
7 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Bahlil Ditelepon Prabowo Saat Pelantikan Golkar Maluku, Tegaskan Siap Koalisi Permanen

Nasional

Kasus Penyadapan Prabowo Berpotensi Seret Ketum Parpol, Muradi Ungkap Dugaan Keterlibatan Politik

Nasional

Kepala BIN Herindra Sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah Makar

Politik

Partai Hanura Resmi Ganti Logo, Kini Bergambar Kepala Singa Bermahkota Emas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?