JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng bersama empat tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS), Sabtu 19 September 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik Jampidsus kepada penuntut umum Kejari Jakpus.
“Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025,” kata Anang melalui keterangannya.
Selain Aseng, empat tersangka lain yang dilimpahkan berasal dari pihak swasta dan penyelenggara negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keempat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Berkas perkara tersebut diperkuat keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta berbagai alat bukti berupa surat dan dokumen.
Kasus tersebut bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya.
Para tersangka justru diduga mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.
“Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 sampai 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor,” jelas Anang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp 4,09 triliun.
“Perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 (Rp 4,09 triliun),” tegas Anang.
Untuk memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 350 miliar.
Aset yang disita meliputi satu unit Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, tiga Mitsubishi Triton operasional tambang, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, sembilan kapal tugboat, tujuh kapal tongkang, empat bidang tanah dan bangunan di Pontianak, serta dua bidang tanah kosong di Pontianak.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan,” pungkas Anang. HUM/GIT


