MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Digelapkan Karyawan, Dipakai Beli Koin dan Gift TikTok

Publisher: Redaktur 2 September 2026 4 Min Read
Share
Uang Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei diduga digelapkan karyawan dan digunakan untuk berbagai keperluan.
Ad imageAd image

KOTA BEKASI, Memoindonesia.co.id – Polisi mengusut dugaan penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei yang dilakukan karyawan bersama dua rekannya dan diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli koin dan gift TikTok, Selasa, 1 September 2026.

Contents
Uang Berasal dari Hasil Afiliasi TikTokUang Vilmei Dibeli Koin dan Gift TikTokPolisi Panggil TikTok dan Pihak Perbankan

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik Vilmei tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z yang merupakan karyawan Vilmei, A yang berstatus kekasih Z, serta L yang berperan menampung uang hasil dugaan pencurian.

Ketiga tersangka kini telah ditahan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, uang sekitar Rp 1,28 miliar tersebut diduga digunakan para tersangka untuk berbagai kebutuhan.

“Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah. Belanja barang, harian,” kata Verdika saat dihubungi, Selasa 1 September 2026.

Baca Juga:  Kejari Jaksel Terima Berkas Kasus Vadel Badjideh Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Uang Berasal dari Hasil Afiliasi TikTok

Polisi mengungkap uang yang diduga digelapkan tersebut merupakan dana hasil afiliasi TikTok milik Vilmei.

Uang dari hasil afiliasi itu disebut tidak disentuh oleh korban dan hanya terkumpul di dalam akun.

“Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja,” ujar Verdika.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi.

Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga:  Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

Uang Vilmei Dibeli Koin dan Gift TikTok

Polisi juga telah meminta keterangan dari Vilmei dan para tersangka terkait modus dugaan penggelapan uang tersebut.

Dari pemeriksaan sementara, uang milik Vilmei diduga digunakan untuk membeli koin TikTok.

Koin tersebut kemudian digunakan untuk membeli gift atau hadiah virtual yang dikirimkan ke akun milik para tersangka.

“Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka,” jelas Verdika.

Polisi masih mendalami jumlah uang yang digunakan para tersangka untuk membeli koin dan gift TikTok.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri secara rinci mekanisme pembelian koin hingga pengiriman gift ke akun para tersangka.

“Makanya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari uang hasil affiliate itu dibeliin koin, dari koin baru bisa beli gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akun mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa kita juga masih dalami,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kasus 3 Polisi Gugur, Kodam Sriwijaya Investigasi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Polisi Panggil TikTok dan Pihak Perbankan

Untuk mengungkap secara pasti aliran dana tersebut, polisi berencana memanggil pihak TikTok dan perbankan.

Pihak TikTok nantinya akan membantu menghitung jumlah dana dari akun Vilmei yang digunakan untuk membeli koin hingga dikirimkan dalam bentuk gift ke akun tertentu.

“Kita masih panggil pihak TikTok, jadi nanti TikTok yang mengkalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian sekian sekian ke mana,” tutur Verdika.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana Rp 1,28 miliar tersebut, termasuk penggunaan uang untuk kebutuhan sehari-hari serta transaksi koin dan gift TikTok. HUM/GIT

TAGGED: 28 miliar, afiliasi TikTok, gift TikTok, karyawan Vilmei, kasus Vilmei, koin TikTok, Kota Bekasi, penggelapan, polisi, tersangka Vilmei, TikTok, uang Rp1, uang Vilmei, Vilmei
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ahmad Sahroni Desak Polri Evaluasi Sound Horeg Usai 3 Orang Tewas di Jatim
2 September 2026
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Diduga Digelapkan Karyawan dan Pacarnya, Dipakai Judol hingga Mabuk
2 September 2026
Pimpinan Bank Jatim Cabang Sidoarjo Suyatno, memberikan hadiah kepada UMKM yang ikut lomba.
Bank Jatim Dorong UMKM Sidoarjo Naik Kelas, Transaksi Digital Diperkuat
1 September 2026
KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Diduga Digelapkan Karyawan dan Pacarnya, Dipakai Judol hingga Mabuk
2 September 2026
KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Pelarian Napi Narkoba Encek Berakhir di Myanmar, Ternyata Masih Kendalikan Jaringan Lintas Negara
1 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ahmad Sahroni Desak Polri Evaluasi Sound Horeg Usai 3 Orang Tewas di Jatim

Korupsi

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

Hukum

Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Diduga Digelapkan Karyawan dan Pacarnya, Dipakai Judol hingga Mabuk

Pimpinan Bank Jatim Cabang Sidoarjo Suyatno, memberikan hadiah kepada UMKM yang ikut lomba.
Jawa Timur

Bank Jatim Dorong UMKM Sidoarjo Naik Kelas, Transaksi Digital Diperkuat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?