MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejari Jaksel Terima Berkas Kasus Vadel Badjideh Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 3 Min Read
Share
Vadel Badjideh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni LM (16), putri dari publik figur Nikita Mirzani. Vadel kini siap menghadapi proses hukum di pengadilan.

“Setelah kami meneliti berkas dari penyidik Polres Jakarta Selatan, kami menyatakan berkas lengkap atau P21. Hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II,” ujar Kajari Jaksel Haryoko Prabowo di kantornya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Haryoko menyebut, Vadel dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Pasal 348 KUHP tentang pengguguran kandungan.

Baca Juga:  Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, Ditangkap Terkait Kasus Perpajakan dan TPPU

“Pasal ini kita terapkan secara berlapis. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan memproses dan menyusun surat dakwaan untuk persidangan,” jelasnya.

Kejari Jaksel telah menunjuk dua JPU untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Selama 20 hari ke depan, Vadel akan ditahan di Rutan Cipinang guna kepentingan proses hukum.

“Kami akan menyempurnakan surat dakwaan dalam masa penahanan tahap penuntutan ini dan secepatnya melimpahkan ke pengadilan,” tambah Haryoko.

Vadel Badjideh, dikenal sebagai seleb TikTok dan dancer, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak oleh Polres Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, korban LM telah menjalin hubungan pacaran dengan Vadel sejak Januari 2024.

Baca Juga:  Setelah Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY

“Selama pacaran, tersangka membujuk korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab, sehingga korban bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Citra Ayu, dalam konferensi pers, Jumat, 14 Februari 2025.

Akibat hubungan tersebut, LM dikabarkan mengalami kehamilan. Namun, Vadel justru diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui keluarga.

“Korban LM dipaksa menggugurkan kandungan oleh tersangka karena tidak ingin kehamilan itu diketahui keluarga,” lanjut Citra.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu kekerasan seksual terhadap anak serta aborsi paksa. Proses hukum terhadap Vadel Badjideh akan terus dipantau oleh Kejari Jaksel dan publik menanti keadilan bagi korban. HUM/GIT

Baca Juga:  Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani 'Akal-akalan' Soal Rekaman Pengaturan Hakim
TAGGED: Aborsi paksa, dancer, Kasus persetubuhan anak, kejari jaksel, Nikita Mirzani, Rutan Cipinang, TikTok, UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik
18 November 2025
Olla Ramlan Pamer Piercing Pusar
18 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan
18 November 2025
Arsul Sani Pamerkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Palsu, Bantah Semua Tuduhan
18 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Aliansi Pemerhati Konstitusi Laporkan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu
16 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Usut Dugaan Suap Permainan Pajak 2016-2020 di Jakarta

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Peristiwa

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum Stabil, Polisi Tunda Pemeriksaan

Gaya Hidup

Raisa dan Hamish Daud Sepakat Berpisah Baik-Baik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?