MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejari Jaksel Terima Berkas Kasus Vadel Badjideh Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 3 Min Read
Share
Vadel Badjideh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni LM (16), putri dari publik figur Nikita Mirzani. Vadel kini siap menghadapi proses hukum di pengadilan.

“Setelah kami meneliti berkas dari penyidik Polres Jakarta Selatan, kami menyatakan berkas lengkap atau P21. Hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II,” ujar Kajari Jaksel Haryoko Prabowo di kantornya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Haryoko menyebut, Vadel dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Pasal 348 KUHP tentang pengguguran kandungan.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan

“Pasal ini kita terapkan secara berlapis. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan memproses dan menyusun surat dakwaan untuk persidangan,” jelasnya.

Kejari Jaksel telah menunjuk dua JPU untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Selama 20 hari ke depan, Vadel akan ditahan di Rutan Cipinang guna kepentingan proses hukum.

“Kami akan menyempurnakan surat dakwaan dalam masa penahanan tahap penuntutan ini dan secepatnya melimpahkan ke pengadilan,” tambah Haryoko.

Vadel Badjideh, dikenal sebagai seleb TikTok dan dancer, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak oleh Polres Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, korban LM telah menjalin hubungan pacaran dengan Vadel sejak Januari 2024.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani

“Selama pacaran, tersangka membujuk korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab, sehingga korban bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Citra Ayu, dalam konferensi pers, Jumat, 14 Februari 2025.

Akibat hubungan tersebut, LM dikabarkan mengalami kehamilan. Namun, Vadel justru diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui keluarga.

“Korban LM dipaksa menggugurkan kandungan oleh tersangka karena tidak ingin kehamilan itu diketahui keluarga,” lanjut Citra.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu kekerasan seksual terhadap anak serta aborsi paksa. Proses hukum terhadap Vadel Badjideh akan terus dipantau oleh Kejari Jaksel dan publik menanti keadilan bagi korban. HUM/GIT

Baca Juga:  Benang Merah Suami Sandra Dewi dengan Crazy Rich PIK di Kasus Korupsi Timah
TAGGED: Aborsi paksa, dancer, Kasus persetubuhan anak, kejari jaksel, Nikita Mirzani, Rutan Cipinang, TikTok, UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?