JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, buronan jaringan narkotika internasional, akhirnya terhenti setelah ditangkap otoritas Myanmar, Jumat 17 Juli 2026.
Bayu ditangkap di Tachileik, Myanmar, setelah kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024.
Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap dugaan peran Bayu yang tetap mengendalikan jaringan peredaran narkotika lintas negara selama menjadi buronan.
Dirangkum dari keterangan kepolisian, Bayu diduga menjalankan aktivitas jaringan narkotika dari luar negeri selama masa pelariannya.
Bahkan, dia diduga masih mengendalikan jaringan narkotika jenis methamphetamine yang beroperasi lintas negara, khususnya jaringan Malaysia.
Pelarian Encek Berakhir di Myanmar
Pelarian narapidana kasus narkoba tersebut berakhir setelah Bayu diamankan otoritas Myanmar di Tachileik.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan Bayu ditangkap pada 17 Juli 2026.
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026,” kata Eko melalui keterangannya, Minggu 30 Agustus 2026.
Bayu kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan Bayu bermula ketika otoritas Myanmar melakukan sweeping di wilayah perbatasan.
“Otoritas Myanmar yang sedang melakukan sweeping di daerah perbatasan Myanmar dan mengamankan satu orang atas nama Bayu Wicaksono alias Encek di Tachileik, Myanmar,” ujar Eko.
Kabur Melintasi Tiga Negara
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengungkapkan perjalanan pelarian Bayu melintasi sejumlah negara.
Bayu diketahui bergerak dari Indonesia menuju Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan ke Thailand hingga akhirnya diamankan di Tachileik, Myanmar.
“Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” tutur Albert.
Namun, pelarian tersebut diduga bukan sekadar upaya menghindari kejaran aparat.
Penyelidikan polisi menemukan dugaan bahwa Bayu tetap menjalankan perannya dalam jaringan narkotika selama berada di luar negeri.
Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Luar Negeri
Di tengah pelariannya, Bayu diduga tetap mengendalikan jaringan methamphetamine lintas negara.
Menurut Albert, Bayu masih menjalankan peran sebagai pengendali jaringan narkotika meski berada di luar Indonesia.
“Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara,” ungkap Albert.
Penangkapan Bayu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh aktivitas jaringan narkotika lintas negara yang diduga tetap dikendalikannya selama masa pelarian. HUM/GIT


