MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2026 7 Min Read
Share
Komisi I DPR bersama Kemhan membahas rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui lelang setelah dinilai tak lagi memenuhi persyaratan operasional TNI AL akibat usia dan kondisi teknis, Kamis 27 Agustus 2026.

Contents
Nilai Kapal Anjlok Jadi Rp 2 MiliarKomisi I DPR Setujui PenjualanKemhan Ungkap Mekanisme Lelang

Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dipastikan akan dijual melalui mekanisme lelang setelah Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara tersebut.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah menilai kapal tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan setiap aset negara harus memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurutnya, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 tidak lagi memenuhi persyaratan operasional karena faktor usia dan kondisi teknis.

“Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut,” kata Donny.

Namun, seiring bertambahnya usia dan kondisi teknis yang menurun, kapal tersebut dinilai sudah tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL.

“Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis,” jelasnya.

Selain mengalami penurunan kondisi teknis, persenjataan kapal tersebut juga telah dibongkar.

Baca Juga:  Dua OTT KPK Sehari, Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Terjaring

Donny mengatakan pembongkaran persenjataan dilakukan pada 2018, sedangkan pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.

“Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” paparnya.

Kondisi tersebut membuat eks KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi memiliki manfaat operasional bagi TNI AL.

Di sisi lain, mempertahankan kapal tersebut sebagai aset justru berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Pemerintah menilai mekanisme lelang dapat mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus mencegah penurunan nilai akibat penyimpanan dalam jangka panjang.

“Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Dari sisi strategis, Donny menjelaskan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara menjadi bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan.

Pemerintah ingin pengelolaan alat peralatan pertahanan dan keamanan diarahkan pada aset yang masih relevan dengan kebutuhan pertahanan saat ini dan masa mendatang.

“Dengan demikian, pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan,” paparnya.

Nilai Kapal Anjlok Jadi Rp 2 Miliar

Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400.

Baca Juga:  Oknum Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Namun, nilai limit lelang ditetapkan hanya sebesar Rp 2.032.991.640.

“Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya,” lanjut Donny.

Menurut Donny, proses pemindahtanganan tersebut telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tahapan tersebut dilakukan mulai dari lingkungan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, hingga Presiden.

Proses itu telah berlangsung sejak pelaksanaan dismantling dan demiliterisasi pada 2018-2019.

“Persetujuan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan proses ini memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Komisi I DPR Setujui Penjualan

Komisi I DPR RI kemudian menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Pemindahtanganan tersebut dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

Utut mengatakan persetujuan tersebut merujuk pada Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Jadi kami quote langsung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua, Pak, yang satunya lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi, terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah,” katanya.

Donny menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR RI setelah permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 disetujui.

Baca Juga:  KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Pada kesempatan yang baik ini, saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota Dewan Komisi I yang telah menyetujui pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” ujar Donny.

Pemerintah juga akan menjadikan sejumlah catatan dalam rapat sebagai perhatian.

Salah satunya berkaitan dengan batas nilai Rp 100 miliar yang mengharuskan pemindahtanganan barang milik negara mendapat persetujuan DPR.

Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang

Kementerian Pertahanan mengungkap tahapan selanjutnya setelah permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 mendapat persetujuan Komisi I DPR.

“Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap,” kata Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait, Jumat 28 Agustus 2026.

Rico menjelaskan akan dilakukan proses penilaian sebelum lelang digelar.

Penilaian tersebut dilakukan untuk menetapkan nilai barang berdasarkan kondisi terkini.

“Sebelum pelaksanaan lelang, akan dilakukan penilaian/appraisal oleh tim penilai, yang biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya. Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Rico menegaskan hingga saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan.

“Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang pernah menjadi bagian dari kekuatan TNI AL kini memasuki tahap akhir sebagai aset negara sebelum dilepas melalui mekanisme lelang. HUM/GIT

TAGGED: BMN, Donny Ermawan, DPR, Jakarta, kapal latih, kapal perang, Kemhan, Ki Hajar Dewantara, KRI Ki Hajar, lelang kapal, PNBP, Rico Sirait, TNI-AL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026
Polisi Sebut Perusakan dan Pembakaran di Senayan Ulah Kelompok Perusuh
28 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Sentul Sah
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026
Polisi Sebut Perusakan dan Pembakaran di Senayan Ulah Kelompok Perusuh
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI

Nasional

Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR

Nasional

Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset

Hukum

Polisi Sebut Perusakan dan Pembakaran di Senayan Ulah Kelompok Perusuh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?