MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kemhan akan melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai material besi tua setelah Komisi I DPR menyetujui pemindahtanganan barang milik negara tersebut, Jumat 28 Agustus 2026.

Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Kementerian Pertahanan kemudian mengungkap mekanisme yang akan ditempuh setelah persetujuan tersebut diberikan.

Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait mengatakan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dilelang dengan status sebagai material besi tua atau scrap.

“Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap,” kata Rico saat dihubungi, Jumat 28 Agustus 2026.

Baca Juga:  Koordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Kantah Surabaya I Mantapkan Strategi Pengamanan dan Penertiban Tanah Aset

Sebelum lelang dilaksanakan, akan dilakukan proses penilaian atau appraisal terhadap kapal tersebut.

Menurut Rico, penilaian diperlukan untuk menetapkan nilai barang berdasarkan kondisi aktualnya.

“Sebelum pelaksanaan lelang, akan dilakukan penilaian/appraisal oleh tim penilai, yang biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya. Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Rico menegaskan hingga saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan.

Ia mengatakan proses penjualan akan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang.

“Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Respons Surat MAKI Ke DPR Soal Usulan Panja Kasus Tahanan Rumah Yaqut

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui permohonan pemindahtanganan BMN berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Persetujuan tersebut diberikan melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan dan TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.

Rapat tersebut dihadiri Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

Baca Juga:  Komisi III DPR Siap Fit-Proper Test Capim KPK tapi Belum Bisa Jadwalkan

Dengan persetujuan tersebut, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan memasuki tahapan penilaian sebelum dilelang melalui KPKNL.

Belum adanya calon pembeli membuat proses pelepasan kapal tersebut sepenuhnya akan mengikuti mekanisme lelang terbuka sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara. HUM/GIT

TAGGED: BMN, DPR, kapal latih, kapal perang, Kemhan, kpknl, KRI Ki Hajar, lelang, lelang kapal, Rico Sirait, scrap, TNI-AL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR
28 Agustus 2026
Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026
Polisi Sebut Perusakan dan Pembakaran di Senayan Ulah Kelompok Perusuh
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR
28 Agustus 2026
Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR

Korupsi

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI

Nasional

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya

Nasional

Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?