MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Sentul Sah

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2026 5 Min Read
Share
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan menyatakan penggeledahan rumah di Sentul sah sesuai prosedur hukum, Kamis 27 Agustus 2026.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Putusan tersebut menyatakan penggeledahan rumah di kawasan Sentul yang berkaitan dengan Febrie sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Putusan praperadilan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengambilan foto keluarga hingga surat pribadi Febrie dari rumah di Sentul tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan apabila tidak memiliki hubungan dengan penyidikan.

Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat keseluruhan penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi dari rumah tersebut menjadi tidak sah.

Hakim menilai uang, emas, dan dokumen transaksi tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Febrie.

“Menimbang bahwa karena itu, foto keluarga atau surat pribadi apabila benar-benar tidak mempunyai hubungan dengan penyidikan, tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan semata-mata karena ditemukan pada lokasi penggeledahan,” kata hakim.

“Akan tetapi keadaan tersebut tidak serta-merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah,” lanjut hakim.

Baca Juga:  Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Tak Diterima Mahkamah Konstitusi

Febrie sebelumnya mendalilkan pihak kepolisian turut memeriksa dan membawa benda-benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya surat pribadi dan foto keluarga.

Menurut Febrie, benda-benda tersebut bukan merupakan alat untuk melakukan kejahatan ataupun hasil kejahatan.

Hakim kemudian menyoroti perbedaan alamat rumah di Sentul yang disebut Febrie sebagai rumah keluarga dengan alamat domisilinya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk.

Rumah yang digeledah berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara alamat domisili Febrie dalam KTP tercatat di Jalan Lobak 4 Nomor 28, RT 5 RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sementara di sisi lain, Pemohon mendalilkan bahwa para Termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah keluarga Pemohon yang berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, atau disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang berbeda dari alamat domisili Pemohon menurut Kartu Tanda Penduduk di Jalan Lobak 4 nomor 28, RT 5 RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar hakim.

Baca Juga:  Begini Modus Ibu Ronald Tannur 'Beli' Majelis Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Hakim menilai perbedaan alamat tersebut menunjukkan rumah di Sentul bukan merupakan rumah Febrie.

Namun, kondisi itu justru memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan foto keluarga Febrie di rumah tersebut serta siapa yang selama ini menempati dan beraktivitas di sana.

“Bahwa dari dalil Pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para Termohon adalah bukan rumah Pemohon. Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga Pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana?” ujar hakim.

Menurut hakim, pertanyaan tersebut nantinya akan terjawab dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

Hakim juga menilai dalil mengenai pengambilan foto keluarga dan surat pribadi tidak dengan sendirinya membatalkan tindakan penggeledahan rumah di Sentul.

“Bahwa pertanyaan itu akan terjawab nantinya di dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Demikian pula mengenai dalil bahwa foto atau informasi pribadi kemudian diperlihatkan kepada publik. Hal-hal demikian tersebut di atas menurut Hakim bukan merupakan alasan yang dengan sendirinya membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan,” ujar hakim.

Baca Juga:  Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

Hakim kemudian menolak dalil Febrie yang meminta penggeledahan dinyatakan tidak sah karena adanya pengambilan foto keluarga dan benda pribadi.

Permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

“Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana,” ujar hakim.

Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon.

Sementara termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, sedangkan turut termohon ialah Kejaksaan Agung.

Selain mengajukan praperadilan mengenai penggeledahan dan penyitaan, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan kedua tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Termohon dalam perkara tersebut ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sidang putusan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat 28 Agustus 2026. HUM/GIT

TAGGED: emas, Febrie Adriansyah, Jakarta, Kejagung, Kortastipikor, Korupsi, Penggeledahan, PN Jaksel, Polda Metro Jaya, praperadilan, Sentul, TPPU, uang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah
18 Oktober 2026
KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Headlines

Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?