MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2026 8 Min Read
Share
Aktivis AMPB Supriyono alias Botok menyaksikan pembahasan RUU Perampasan Aset dari balkon ruang paripurna DPR.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok duduk di balkon ruang paripurna DPR saat pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung, Kamis 27 Agustus 2026.

Contents
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026Botok Berharap Suara Rakyat DidengarMassa Berdatangan Ke Kompleks DPR

Ada pemandangan tak biasa dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, balkon ruang paripurna DPR justru diisi sejumlah perwakilan masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi.

Salah satunya aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang bersama sejumlah rekannya masuk dan menyaksikan langsung jalannya rapat.

Rapat paripurna tersebut digelar Kamis 27 Agustus 2026 dan dihadiri 226 anggota dewan.

Rapat awalnya dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

AMPB sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Perwakilan massa kemudian diperbolehkan masuk ke ruang paripurna sekitar pukul 10.11 WIB.

Saat itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sedang menyampaikan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Mengenakan topi dan kaus hitam, Botok terlihat duduk di balkon ruang paripurna bersama sejumlah rekannya.

Dari tempat tersebut, Botok menyimak dengan saksama pemaparan Habiburokhman mengenai perkembangan RUU yang selama ini menjadi salah satu tuntutan masyarakat.

“Perkenankan saya menyampaikan laporan Ketua Komisi III DPR RI atas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Ini biar nggak tegang pantun ya, pantun dulu,” ujar Habiburokhman.

“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut.

Baca Juga:  Susunan Pimpinan Komisi XIII DPR: Willy Aditya Ketua, Andreas-Sugiat Wakil

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

Menurutnya, DPR berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi melalui regulasi tersebut.

“Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset juga melibatkan partisipasi publik.

Ia menjelaskan rancangan tersebut membawa konsep baru sehingga membutuhkan waktu dalam proses penyusunannya.

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” tambahnya.

Menurut Habiburokhman, DPR ingin menghadirkan regulasi yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia menyebut pembahasan RUU tersebut berbeda dengan revisi undang-undang yang sebelumnya sudah memiliki aturan lama sebagai acuan.

“Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki. Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti,” jelasnya.

“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” imbuhnya.

Botok Berharap Suara Rakyat Didengar

Berada di dalam ruang paripurna menjadi kesempatan bagi Botok untuk menyaksikan langsung pembahasan RUU yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:  Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan

Botok mengaku telah dipersilakan masuk oleh pimpinan DPR untuk bertemu di kompleks parlemen.

Ia berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi tersebut benar-benar mendapat perhatian anggota Dewan.

“Iya, iya (sama pimpinan DPR),” ucap Botok.

“Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” tambahnya.

Perwakilan AMPB lainnya, Teguh Istiyanto, mengingatkan pimpinan DPR bahwa massa yang berada di depan gedung parlemen datang dari berbagai daerah.

“Ini di depan, itu ada rakyat Indonesia, Pak. Di depan sana, itu bukan aktivis, Pak. Rakyat murni, Pak. Yang pengin bersuara. Tolong, entah nanti melalui perwakilan, tolong temui, ya Pak, ya? Mereka datang dari Pati, tempat yang jauh, Pak, dari sini. Kemudian ada yang dari Surabaya. Ada yang dari Bali. Tolong,” kata Teguh kepada pimpinan DPR.

Teguh juga mempertanyakan keberadaan Ketua DPR Puan Maharani yang tidak terlihat ketika Botok dan rekan-rekannya menyaksikan pemaparan perkembangan RUU Perampasan Aset.

Menurut Teguh, kehadiran Ketua DPR dinilai penting untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.

“Seharusnya sih yang kami minta menemui Ibu Ketua, tapi tadi di sidang paripurna tidak hadir. Dan saya nyatakan saya kecewa. Sidang paripurna itu sidang yang paling penting kok tidak hadir. Ini namanya menyepelekan negara. Untuk selanjutnya, saya minta untuk semua sidang semua anggota itu hadir. Ini memikirkan negara kok nggak hadir,” ungkapnya.

Puan kemudian hadir di sela-sela rapat paripurna.

Ia datang saat pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang dilaporkan Wakil Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid sekitar pukul 11.15 WIB.

Puan sebelumnya memang tidak terlihat ketika penyampaian perkembangan RUU Perampasan Aset pada awal rapat.

Baca Juga:  Ungkit soal Firli, Eks Penyidik Minta DPR Kuliti Capim-Cadewas KPK

Pada saat yang sama, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Puan kemudian memimpin rapat menggantikan Dasco, Saan, dan Cucun yang menerima massa di ruang Abdul Muis.

Ditemui terpisah, Puan menjelaskan ketidakhadirannya pada awal rapat paripurna.

Ia mengatakan pimpinan DPR membagi tugas dalam setiap agenda.

“Kemudian terkait dengan kenapa pimpinan DPR sekarang saya berdua dengan Bu Sari, Pak Dasco ada bersama Pak Saan, Pak Cucun, ada di menerima masyarakat atau aspirasi. Ya memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna,” kata Puan.

Puan mengatakan dirinya tidak hadir pada awal rapat penyampaian perkembangan RUU Perampasan Aset karena memiliki agenda lain.

Ketua DPP PDIP tersebut menegaskan setiap pimpinan DPR memiliki peran dan pembagian tugas masing-masing.

“Sebelumnya Pak Dasco mimpin paripurna, saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua. Memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing, pembagian tugasnya,” imbuhnya.

Massa Berdatangan Ke Kompleks DPR

Sementara itu, sejumlah massa dari elemen masyarakat lainnya juga mulai berdatangan ke kompleks DPR.

Mereka datang secara bertahap dengan mengenakan beragam atribut.

Sejumlah spanduk berisi tuntutan dan kritik juga dipasang massa aksi di pagar depan Gedung DPR.

Polisi turut berjaga sejak pagi untuk mengamankan rangkaian aksi dan menjaga ketertiban di sekitar lokasi.

Kehadiran Botok dan perwakilan AMPB di balkon ruang paripurna pun menjadi pemandangan berbeda dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dari balkon, mereka menyaksikan langsung bagaimana wakil rakyat membahas aturan yang diharapkan dapat memperkuat upaya pengembalian kerugian negara. HUM/GIT

TAGGED: AMPB, aspirasi rakyat, Botok Pati, demonstrasi, DPR, Gedung DPR, Habiburokhman, Paripurna, Puan Maharani, ruu perampasan aset, Senayan, Supriyono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Polisi Sebut Perusakan dan Pembakaran di Senayan Ulah Kelompok Perusuh
28 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Sentul Sah
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Polisi Sebut Perusakan dan Pembakaran di Senayan Ulah Kelompok Perusuh
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI

Nasional

Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR

Nasional

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya

Hukum

Polisi Sebut Perusakan dan Pembakaran di Senayan Ulah Kelompok Perusuh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?